Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Revisi UU Migas Demi Wujudkan Produksi Minyak 1 Juta Barel Per Hari
Pemerintah mendukung visi sektor hulu migas mencapai target produksi 1 juta barel minyak per hari di 2030.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Hafif Assaf
TRIBUNNEWS.COM - Perhelatan The 3rd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2022 (IOG 2022) di Nusa Dua, Bali, telah selesai diselenggarakan pada Jumat (25/11/2022).
Acara yang dimulai pada Rabu (23/11/2022) itu mengangkat tema "Boosting Investment & Adapting Energy Transisition Through Stronger Collaboration".
Dalam sambutannya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menekankan kalau tema IOG 2022 selaras dengan salah satu kesepakatan dalam KTT G20, yaitu pentingnya ketahanan energi dan melakukan segala upaya menuju transisi energi yang berkelanjutan.
Dia pun memastikan pemerintah mendukung visi sektor hulu migas mencapai target produksi 1 juta barel minyak per hari di 2030.
Dukungan-dukungan itu hadir dalam bentuk insentif fiskal kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan lapangan-lapangan tertentu dalam rangka meningkatkan produksi.
Baca juga: Meski Harga Minyak Mentah Tinggi, Para Investor Lebih Butuh Revisi UU Migas
Hasil konkret pun tergambar saat hari terakhir IOG 2022 yang dihelat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Terdapat 28 kesepakatan komersial antara lembaga itu dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang berpotensi menghasilkan pendapatan negara 2,3 miliar dolar AS atau setara Rp 36 triliun.
Catatan lain yang menarik dari IOG 2022 adalah dorongan para pihak terkait revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Salah satunya via Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto yang mengatakan kalau revisi beleid itu sangat penting sehingga tahun depan diharapkan proses tersebut telah tuntas.
Namun kenyataannya, pemerintah, DPR RI, dan DPD RI, belum menjadikan revisi UU Migas sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2023.
Lain halnya, RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun depan.
Terlepas dari dinamika yang ada di parlemen, sebenarnya seberapa krusial revisi UU Migas?
Kemudian bagaimana relevansinya dengan target pemerintah mencapai target produksi 1 juta barel per hari di 2030?