Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Revisi UU Migas Demi Wujudkan Produksi Minyak 1 Juta Barel Per Hari
Pemerintah mendukung visi sektor hulu migas mencapai target produksi 1 juta barel minyak per hari di 2030.
Editor: Hasanudin Aco
Target besar
Apabila status SKK Migas sudah jelas, tidak lagi lembaga sementara, penulis menilai target produksi minyak 1 juta barel per hari di 2030 yang kerap kali digaungkan pemerintah dapat lebih feasible dan holistik.
Oleh karena itu, SKK Migas yang permanen menjadi sebuah keniscayaan. Ditambah lagi fakta kalau eksplorasi potensi-potensi sumur minyak yang baru dapat terancam mandek seiring tren transisi energi menuju energi baru dan energi terbarukan.
Berdasarkan data dari SKK Migas (http://www.skkmigas.go.id), hingga triwulan III-2022, produksi minyak sudah mencapai 613 ribu barel minyak per hari, sedangkan lifting minyak mencapai 610 BOPD.
Sebuah capaian yang tetap patut diapresiasi di tengah berbagai kendala seperti unplanned shutdown hingga penurunan yang terjadi secara alamiah.
Selain status SKK Migas, target produksi minyak 1 juta barel per hari bisa tercapai apabila insentif-insentif yang dijanjikan pemerintah dapat tereksekusi dengan baik di mana tentu dibutuhkan sinergi dengan institusi-institusi lainnya. Misalnya dari sisi insentif fiskal berupa pengurangan pajak-pajak tidak langsung hingga 100 persen.
Pada akhirnya, penulis hendak menyampaikan kalau revisi UU Migas begitu krusial segera diselesaikan.
Tidak hanya demi status SKK Migas semata, melainkan juga demi mewujudkan target produksi minyak 1 juta barel per hari yang berpotensi menghadirkan berbagai aspek positif bagi perekonomian negara. Hal ini juga sejalan dengan semangat kolaborasi yang menjadi titik tekan dalam tema acara IOG 2022.
* Hafif Assaf: Government Affairs Professional dan Pemerhati Kebijakan Publik