Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Catatan Ketua MPR RI: Satu Dekade Reformasi Birokrasi dan Rangkaian Fakta Korupsi Terkini
Fakta-fakta tentang praktik mafia pada beberapa institusi negara sudah diketahui dan dilihat masyarakat, karena semuanya begitu jelas dan telanjang.
Editor: Content Writer
Untuk tidak menimbulkan keraguan publik, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan transaksi mencurigakan Rp349 triliun itu benar adanya. Semua transaksi itu terekam dan PPATK memegang data.
"Itu data dan dananya rill," kata Ivan Yustiavandana di hadapan Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023).
Kalau faktanya seperti itu, menjadi relevan pula untuk mengedepankan pertanyaan tentang progres atau hasil dari reformasi birokrasi. Kalau berpijak pada Peraturan Presiden No.81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, berarti reformasi birokrasi sudah berlangsung satu dekade lebih. Pemahaman masyarakat tentang reformasi birokrasi tak lain bertujuan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Namun, mengacu pada gambaran mengenai fakta praktik korupsi di Indonesia sebagaimana dikemukakan Menko Mahfud, layak pula untuk menegaskan bahwa reformasi birokrasi yang sudah berjalan 10 tahun lebih ternyata belum dapat mereduksi budaya dan perilaku korup oknum ASN. Artinya, kehendak atau target bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa belum dapat diwujudkan dalam jangka dekat.
Sebaliknya, fakta terkini yang menyajikan kenyataan tentang ragam mafia pada sejumlah insitusi justru berkonsekuensi pada runtuhnya wibawa sejumlah institusi negara. Beberapa institusi bahkan menjadi bulan-bulanan dan cibiran publik.
Memang, pada beberapa aspek, reformasi birokrasi sudah membuahkan hasil. Pemerintah pada tahun 2012 menetapkan sembilan program percepatan reformasi birokrasi. Program-program itu meliputi penataan struktur birokrasi; penataan jumlah, kualitas dan distribusi PNS; sistem seleksi dan promosi secara terbuka; profesionalisasi PNS; pengembangan sistem elektronik pemerintah (e-government); penyederhanaan perizinan usaha; peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur; peningkatan kesejahteraan PNS dan efisiensi penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana kerja PNS.
Untuk meningkatkan kinerja birokrasi, serta menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas dan fungsi, pemerintah telah melakukan pembubaran sejumlah lembaga nonstruktural (LNS). Pada 2020, sudah dilakukan pembubaran 14 LNS. Konsekuensi dari pembubaran itu adalah mengintegrasikan tugas dan fungsi LNS yang dibubarkan kepada kementerian dan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi serupa. Inilah salah satu contoh buah dari reformasi birokrasi.
Namun, kalau reformasi itu belum dapat mereduksi perilaku korup oknum birokrat, boleh jadi masih ada titik lemah yang harus segera dirumuskan jalan keluarnya. Aspek pengawasan dalam arti seluas-luasnya belum dijangkau oleh reformasi birokrasi, sehingga korupsi masih merajalela di berbagai sektor pemerintahan.
Korupsi tetap harus diperangi. Tidak ada kata mundur untuk melakukan perbaikan dan pembaruan. Maka, reformasi birokrasi harus berlanjut. Rangkaian skandal atau kasus yang terungkap pada sejumlah institusi negara setahun terakhir ini hendaknya tidak membuat semua komunitas anak bangsa menyerah atau putus asa. Demi tumbuhnya efek jera, siapa saja yang terbukti melakukan korupsi harus diganjar dengan sanski hukum yang setimpal.