Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Upaya Johnny G Plate Jadi Justice Collaborator Merupakan Sebuah Nyali dan Kejutan Besar
Ini mengindikasikan masih adanya bolong-bolong dalam penyidikan korupsi BTS 4G oleh Penyidik Kejaksaan.
Editor: Malvyandie Haryadi
Perdebatan seru
Hal menarik lain yang menjadi perdebatan cukup seru dalam persidangan Tipikor nanti adalah penentuan apakah Hakim mengabulkan permohonan Johny G. Plate menjadi JC atau tidak, karena meskipun ada jaminan terhadap kemandirian dan kebebasan hakim, tetapi ada kekuatan lain yaitu intervensi politik yang lebih kuat dan mampu menembus prinsip kemandirian hakim.
Jika Majelis Hakim tidak mengabulkan Johny G. Plate sebagai JC apakah JPU, Penasehat Hukum dan Johny G. Plate akan tetap membuka di persidangan hal ikhwal siapa-siapa saja dan peran apa yang dia tahu tentang keterlibatan mereka yang selama proses penyidikan berlangsung belum disentuh sama sekali apalagi dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kondisi dimana faktor adanya pihak lain yang hendak dilindungi dikhawatirkan akan mempengaruhi suasana persidangan di mana persidangan menjadi hambar terutama untuk menggali apa yang terjadi selama 3 (tiga) minggu Johny G. Plate berada dalam Rutan Kejaksaan Agung sebagai tersangka yang ditahan.
Ini juga relevan dengan garansi dari Menko Polhukam Mahfud MD, bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G, diserahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum murni sesuai dengan KUHAP, sehingga publik bisa menilai kejujuran dan konsistensi dari Pemerintah dalam proses penegakan hukum sebagaimana janji Mahfud MD.
Karena itu permintaan Johny G. Plate menjadi JC harus dipandang sebagai sebuah niat baik yang perlu didukung oleh semua pihak terutama LPSK, JPU, Komnas HAM dan Majelis Hakim, karena di tangan merekalah kasus ini bisa terungkap tuntas dengan menggunakan hukum murni, sebgai konsekuensi dari prinsip negara hukum, perlindungan HAM dan garantie dari Menko Polhukam Mahfud MD.