Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Menyoal Kedudukan Polri dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebagai Negara Demokrasi

UU Kepolisian menjadi dasar Polri sebagai institusi atau Alat Negara yang mandiri dengan fungsi dan kewenangan yang sangat besar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Menyoal Kedudukan Polri dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebagai Negara Demokrasi
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi - Menyoal kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai negara demokrasi 

Oleh : Dr Husni Thamrin SH MH *)

JAKARTA - Salah satu kehendak rakyat yang harus dilaksankan oleh pemegang kekuasaan negara berdasarkan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah terlindunginya seluruh rakyat, terciptanya keamanan dan ketertiban.

Maka oleh karena itu, kehendak tersebut ditaungkan dalam pembukaanya UUD 1945 “….membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”.

Dengan demikian, untuk terwujudnya keamanan, ketertiban dan terlindunginya rakyat tersebut, maka perlu ada alat negara yang memiliki fungsi melindungi rakyat dan menjaga ketertiban guna terwujudnya tujuan pembentukan negara tersebut.

Oleh karena hal tersebut di atas, maka Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan : “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. Dengan

Demikian fungsi utama Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) adalah untuk menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Dalam sejarah Hukum Ketatanegaraan Indonesia, penempatan kedudukan Polri langsung dibawah Prsiden Pasca Reformasi dimulai sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu pada ketentuan Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan : “Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan langsung di bawah Presiden”.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Hanya Duduk Melihat Rumahnya Digeledah Polisi, Ini Pengakuan Ketua RT

Berita Rekomendasi

Selanjutnya Pasal 2 Ayat (2) menyatakan: “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden”.

Akan tetapi, Kepres tersebut masih menentukan dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya Polri masih harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Departemen Dalam Negeri.

Hal ini dinyatakan dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (3) Kepres tersebut, yang menyatakan: “Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam urusan yustisial dan dengan Departemen Dalam Negeri dalam urusan ketentraman dan ketertiban umum”.

Adapun yang menjadi pertimbangan penempatan Polri langsung dibawah Presiden dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden adalah untuk terpeliharanya ketertiban dan ketentraman masyarakat serta kepastian hukum, dipandang perlu untuk meningkatkan integritas dan kemampuan profesional Kepolisian Negara Republik Indonesia dan telah menjadi kenyataan fungsi keamanan yang dilaksanakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan fungsi pertahanan yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia telah terpisah berdasarkan kebijakan pemerintah sejak 1 April 1999.

Selain itu, kedudukan Polri langsung dibawah Presiden juga diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 Tentang Peran Tentara Nasional Indonesia Dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 7 Ayat (2) yang
menyatakan : “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden”.

Bertitik tolak dari ketiga Peraturan tersebut diatas (UU Kepolisian, Kepres, dan Tap MPR) maka dapat terlihat ada persamaan dan perbedaan yang sangat mendasar berkaitan dengan kedudukan Polri dalam sistem Ketanegaraan Indonesia.

Persamaannya adalah ketiga mengatur bahwa Polri ditempatkan dibawah Presiden secara langsung. Sedangkan yang menjadi perbedaannya yaitu sebagai berikut:

Halaman
1234
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas