Jokowi: Presiden Boleh Kampanye, Airlangga: Bisa Ciderai Kualitas Pemilu
Menurut Presiden sebagai pejabat boleh berkampanye. Bukan hanya Menteri, bahkan Presiden sekalipun boleh berkampanye.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
TRUBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait adanya pandangan bahwa sejumlah Menteri ikut berkampanye memenangkan salah satu pasangan Capres-Cawapres, padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau Parpol.
Menurut Presiden setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja,” kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, (24/1).
Menurut Presiden sebagai pejabat boleh berkampanye. Bukan hanya Menteri, bahkan Presiden sekalipun boleh berkampanye.
Baca juga: Soal Jokowi sebut Presiden Boleh Kampanye, KPU: UU Memperbolehkan Asal Tak Gunakan Fasilitas Negara
“Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi.
“Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini gaboleh gitu gaboleh, boleh menteri juga boleh,” imbuhnya.
Menurut Presiden yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
“Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” pungkasnya.
Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan pun menanggapi pernyataan Joko Widodo (Jokowi) tertentu.
Anies mempertanyakan pernyataan kepala negara tersebut. Sebab sebelumnya Presiden Jokowi mengaku akan netral pada pilpres 2024.
“Sebelumnya yang kami dengar adalah netral, mengayomi semua, memfasilitasi semua,” kata Anies di Yogyakarta, Rabu.
Sebab itu, Anies menyerahkan penilaian sikap Jokowi itu kepada masyarakat. Dia meyakini publik makin cerdas.
“Jadi kami serahkan saja kepada masyarakat indonesia untuk mencerna dan menilai,” ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid, menanggapi pernyataan Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh berkampanye untuk pasangan calon (paslon) tertentu.
Baca juga: Soal Jokowi sebut Presiden Boleh Kampanye, KPU: UU Memperbolehkan Asal Tak Gunakan Fasilitas Negara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.