Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi: Presiden Boleh Kampanye, Airlangga: Bisa Ciderai Kualitas Pemilu

Menurut Presiden sebagai pejabat boleh berkampanye. Bukan hanya Menteri, bahkan Presiden sekalipun boleh berkampanye.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jokowi: Presiden Boleh Kampanye, Airlangga: Bisa Ciderai Kualitas Pemilu
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Jokowi didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berbicara kepada pers usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang kepada TNI di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). 

Jazilul menganggap pernyataan kepala negara itu sebagai sebuah kepanikan, dalam menghadapi gelaran pilpres 2024.

“Secara normatif semua sudah tahu aturan itu, tapi pernyataan itu menunjukkan tanda kepanikan,” kata Jazilul.

Wakil Ketua MPR RI itu lantas mengingatkan sejarah akan maraknya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) saat era Orde Baru.

Bahwa KKN tersebut berdampak pada buruknya kehidupan berbangsa dan bernegara, satu diantaranya timbulnya ketidakadilan.

“Saya perlu ingatkan kepada seluruh rakyat Indonesia KKN lah yang menyebabkan kesenjangan sosial, ketidakadilan, pemerintahan yang tidak bersih dan tidak berwibawa,” ujar Gus Jazil, sapaan akrabnya.

Namun, lanjut Gus Jazil, dia meyakini bahwa rakyat semakin cerdas, untuk memilih pemimpin di masa mendatang.

“Rakyat hari ini saya yakin cerdas, untuk memaknai apa yang menjadi statement dari para elite kita termasuk presiden,” tandas dia.

Berita Rekomendasi

Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman merespons soal pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan kalau presiden boleh memihak dan mendukung pasangan capres-cawapres tertentu di Pemilu 2024.

Secara garis besar, Habiburokhman sepakat dengan apa yang disampaikan Presiden Jokowi. Sebab negara Indonesia memiliki aturan terkait dengan sikap pemerintahan saat Pemilu.

Asalkan kata dia, dalam praktiknya, presiden sebagai kepala negara tidak menggunakan kekuasaannya atau fasilitas negara untuk memberikan dukungan.

“Ketentuan tersebut adalah Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta Pasal 547 yang mengatur setiap pejabat negara yang membuat kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun,” kata Habiburokhman.

Dengan begitu, menurut politikus yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut merasa tidak masalah dengan pernyataan Presiden Jokowi itu.

Pasalnya, negara Indonesia memiliki aturan yang ketat untuk hal demikian.

“Negara kita sudah punya aturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang dia dukung,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas