Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Menyoal Kedudukan Polri dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebagai Negara Demokrasi

UU Kepolisian menjadi dasar Polri sebagai institusi atau Alat Negara yang mandiri dengan fungsi dan kewenangan yang sangat besar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Menyoal Kedudukan Polri dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebagai Negara Demokrasi
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi - Menyoal kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai negara demokrasi 

Dalam perjalanan pengungkapan kasus ini tidak hanya terjadi pembunuhan berencana tetapi juga terjadi dugaan mengahalangi proses penegakan hukum dan bertindak tidak profesional yang melibatkan sangat banyak anggota Polri, mulai dari Perwira Tinggi, Perwira Menengah, hingga Bintara.

Dengan adanya peristiwa ini semakin terlihat bahwa adanya keinginan yang kuat dari oknum-oknum anggota Polri untuk saling melindungi dalam melakukan kejahatan atau ketidak profesionalan sehingga tujuannya adalah menutup rapat rapat kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri tersebut.

Hal ini tentunya sangat bertolak belakang dari apa yang diharapkan dengan menempatkan Polri langsung dibawah Presiden dengan kekuasaan serta kewenangan yang sangat besar sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian saat ini.

Bertitik tolak dari hal-hal tersebut diatas, maka permasalahan utama di Polri hari adalah kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berbagai kasus Polri yang muncul hari ini pada hakikatnya hanyalah puncak dari gunung es akibat kekuasaan dan kewenangan yang terlalu besar yang dimiliki oleh Polri.

Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai Lembaga tinggi negara yang berfungsi dan berwenang mengawasi Polri inipun seakan-akan tidak memiliki keberanian untuk berhadapan dengan Polri dikarenakan besarnya kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh Polri.

Dari sekian banyak Lembaga negara termasuk Lembaga tinggi negara seakan-akan hanya Presiden yang mampu menghadapi kekuasaan dan kewenangan Polri ini. Atau mungkin karena UU Kepolisian yang mengatur bahwa seolah-olah hanya Presiden yang menjadi atasan Polri. Keadaan yang demikian ini tentunya menjadi sangat berbahaya bagi bangsa Indonesia sebagai sebuah Negara Demokrasi.

Memperhatikan berbagai kasus yang dilakukan oleh oknum-oknum Polri hari ini yang semakin tidak terkendali seakan-akan lebih dari ABRI pada masa orde baru yang dilabeli sebagai tameng kekuasaan.

Berita Rekomendasi

Dengan kekuasaan dan kewengan yang amat besar tersebut Polri seakan-akan semakin tak terkendali seperti pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih tahun 2019 oleh Kapolri Tito Karnavian berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019

. Satgasus Merah Putih mempunyai wewenang melakukan penyelidikan sejumlah perkara, antara lain yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Satgasus berwenang melakukan penyelidikan perkara narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perkara-perkara yang menajdi atensi pimpinan.

Satgasus ini merupakan jabatan nonstruktural dalam tubuh Polri tetapi memiliki kewenanganyang sangat besar. Hal ini tentunya merupakan bentuk anomaly dalam tubuh polri itu sendiri.

Terjadinya hal demikian ini tentunya sebagai sebuah akibat dari besarnya kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh Polri.

Undang-Undang Kepolisian yang menempatkan Polri dibawah Presiden dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden tentunya harus menjadi focus dalam mencari solusi dari berbagai masalah yang terjadi di Polri saat ini.

Selain itu, kedudukan Polri yang demikian itu juga harus dikaji dari aspek Negara Indonesia sebagai sebuah negara Demokrasi dimana dalam negara demokrasi yang menjadi pemegang kekuasaan sesungguhnya adalah rakyat (sipil).

Halaman
1234
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas