Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Jurnalistik Mau Dibungkam, Pakar dan Masyarakat Diam?

Badan Legislasi DPR saat ini sedang merumuskan RUU Penyiaran sebagai Revisi dari UU Penyiaran No. 32/2002, namun "menabrak' UU Pers No 40/1999.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jurnalistik Mau Dibungkam, Pakar dan Masyarakat Diam?
Lucius Genik
Pakar telematika Roy Suryo 

Jurnalistik Mau Dibungkam, Pakar dan Masyarakat Diam?

Oleh : Dr. KRMT Roy Suryo

TRIBUNNEWS.COM - Tulisan ini akan lebih komprehensif bilamana dibaca sesudah menyimak apa yang saya tulis kemarin: "ADA APA (APANYA) DRAFT UU PENYIARAN ?' karena prolog permasalahan dan background referensinya sudah ditulis disana, agar tidak mengulang kembali untuk dituliskan disini.

Intinya, insan pers saat ini sedang H2C (Harap-harap Cemas), bukan H2SO4 alias SamSul (aSAM SULfat) karena Komisi-1 dan Badan Legislasi DPR saat ini sedang merumuskan RUU Penyiaran sebagai Revisi dari UU Penyiaran No. 32/2002, namun di dalamnya "menabrak' UU Pers No 40/1999.

Kondisi hari-hari ini saya rasakan juga mirip suasana awal-awal tahun 2024 kemarin, saat saya sempat merasa "sendirian" mengkritisi KPU, khususnya SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu) yg acak adit semenjak awal, bahkan kacau balau di akhir perjalanannya.

Ini karena terbukti banyak sekali kebobrokan sistem, mulai dari Program Stagging/Beta-version yg dipakai, Cloud-server disembunyikan di LuarNegeri, tepatnya Aliyun Computing (Alibaba.com Singapore).

Ditemukannya JASON-script untuk menyelundupkan algoritma tertentu, peniadaan filter di OCR/OMR-nya, penggelembungan suara paslon dan partai tertentu, hingga penghentian tidak jelas alias tanpa ada tanggung jawab samasekali sistem yg bernilai miliaran rupiah tersebut.

Kenapa sendirian? Karena para pakar IT republik ini yang biasanya mau tampil dan berbicara lantang mengkritisi kalau ada ketidakberesan Teknologi, tampak "diam seribu bahasa" bahkan terkesan "bersembunyi" di balik tindakan yang diindikasikan terjadi kecurangan bahkan kejahatan teknologi tersebut.

Berita Rekomendasi

Nama-nama seperti OWP, RZA, BSD dsb bak menyublin alias lenyap ditelan bumi, segendang-sepenarian dgn Kampus ternama di Bandung, tempat Bung Karno dulu menimba ilmu (semasa bernama THS/Technische Hoogeschool te Bandoeng) karena memang terlibat dengan adanya MoU dengan KPU untuk pembuatan SIREKAP.

Alhamdulillah dengan perjuangan gigih melalui berbagai platforn dan didukung media-media yang masih punya etika dan Hati Nurani, bukan yang hanya pro rezim yang menunggu "cair" dan tampak "tutup mata" dengan segala bentuk penyelewengan teknologi kemarin.

Akhirnya satu demi satu pakar-pakar IT Independen mulai berani juga bersuara jujur demi kebenaran, seperti Dr Leony Lidya, Hairul Anas Suaidi Mahmud MT, Ir Agus Maksum, Ir Abi Akhmad Syarbini, Akhyar ST, Ir Jay Sofyan, Yasmin Shahab ST, Dr Soegianto, Ir Benhard Mavis Anggiat, Dr Yudi Prayudi dan beberapa nama lain yang akhirnya terus berjuang dalam Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI).

Baca juga: Masyarakat Pers Teguh Berkeyakinan Bagi Pers Yang Berlaku Tetap UU Pers Meski KUHP Baru Disahkan

APDI sampai dengan saat ini juga terus bergerak utk menyampaikan kebenaran dan bersuara lantang, karena sampai kapanpun seorang Akademisi dan Peneliti sejati akan terus mengkritisi bilamana ada hal-hal yang memang tidak benar.

Prinsip yang dipakai masih tetap sama dan berlaku universal, yakni "Ahli bisa saja ada kesalahan (mungkin akibat alat ukur atau teori yang dipakai sudah tergantikan oleh inovasi yg lain), namun demikian Ahli tetap harus berkata jujur apa adanya, tidak boleh bohong apalagi melindungi ketidakbenaran dengan menggunakan teknologi".

Prinsip tegas ini InsyaaAllah menjadi pegangan yang tetap terus dijaga sebagaimana sudah dilakukannya sejauh ini, meski dengan resiko yang pasti terjadi dan harus terus dihadapi.

Baca juga: Kasus Edy Mulyadi, Rizal Ramli Minta Dewan Pers Ingatkan Hakim dan Jaksa Soal Lex Specialis UU Pers

Bentuk nyata dari perjuangan sejati para pakar independen dalam APDI tersebut adalah dengan segera menggelar rangkaian "Road Show NoBar Film DIRTY ELECTION" dan Diskusi "Membongkar Aktor Intelektual Kejahatan Pilpres 2024" bersama Forum API / Alumni Pendidikan Tinggi Indonesia Perubahan dan TPDI di berbagai kampus/kota.

Dimulai dari Jakarta, Bandung, Semarang, Jogja, Surabaya dan daerah2 lain yg sedang direncanakan. Kegiatan pertama akan diselenggarakan bertepatan dgn Hari Kebangkitan Nasional (Senin, 20/5/24 pukul 13.00 WIB) bertempat di HEYOO Coffee Jl.Pierre Tendean 41, Jakarta Selatan.

Sebenarnya apa yang dilakukan oleh Para pakar independen ini secara prinsip mirip dengan yang sudah sering juga dilakukan oleh para jurnalis kita dengan membuat berbagai tayangan liputan investigatif.

Tayangan-tayangan cerdas dan mengedukasi masyarakat tsb dibuat tidak dgn asal kejar tayang namun melalui proses Riset dan Analisis Ilmiah sebelumnya, karena tidak jarang pembuatannya juga melibatkan para pakar dibidangnya sehingga saling sinergi.

Judul-judul acara tayangan investigatif yang tayang di TV nasional kemarin sudah saya tulis seperti SiGi, Realitas, Telusur, berkas dan sebagainya dan ada juga yang menggunakan nama anchor/host-nya (Aiman, AFD, Rosi, Ni Luh, Rully dan sebagainya).

Semuanya merupakan Karya Jurnalistik Investigatif menarik yang layak diapreasiaai, bahkan menjadi judul film yang bisa ditonton melalui YouTube seperti Sexy Killer, Dirty Vote dan sebagainya.

Masalahnya dalam RUU Penyiaran yang sedang dibahas sekarang mendadak (di) muncul (kan) ide kontroversial utk membatasi bahkan bisa disebut melarang jenis Jurnalistik Investigatif di atas.

Padahal kalau pembuatan RUU adalah utk antisipasi terhadap munculnya Teknologi baru yg belum diatur oleh UU sebelumnya, itu wajar dan justru harus dilakukan, misalnya ttg Penyiaran digital, khususnya layanan OTT / Over The Top, UGC / User Generated Content, bahkan AI / Artificial Intelligence yang kini mulai marak.

Namun kalau dibuat justru utk menghambat kehidupan media yg sudah berjalan benar sebagai "The fourth pillar of democrazy" bersanding dengan kekuatan eksekutif, legislatif dan yudikatif, hal tersebut menjadi salah dan patut dipertanyakan ada apa di baliknya.

Kalaupun revisi harus dilakukan karena adanya perubahan bentuk atau lembaga penyiaran, misalnya Penggabungan LPP / Lembaga Penyiaran Publik RRI & TVRI (menjadi RTRI) dalam Pasal 15A (1) hal tsb-pun masih bisa dimaklumi. Namun terkait dgn jurnalistik Investigasi, mendadak RUU ini memuat Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yg melarang media menayangkan siaran ekslusif jurnalistik investigasi (?).

Tak hanya itu, RUU ini juga disisipkan Pasal 42 ayat 2 yg mengatur soal penyelesaian sengketa pers di KPI/Komisi Penyiaran Indonesia.

Hal ini jelas tumpang tindih dengan UU Pers No 40/1999 yg menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.

Secara lebih detail saya tuliskan disini Pasal2 RUU Penyiaran (berdasar bukti versi 27/03/2024) yg Kontroversial tsb: 1. Pasal 42 ayat 2 (tumpang tindih dengan UU Pers No 40/1999) karena di RUU ini berbunyi "Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

2. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) (melarang adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi) yg berbunyi "Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:dst (c.) Penayangan eksklusif jurnalistik investigasi".

Kemudian yangg ke 3 Pasal 50B ayat 2 huruf k (larangan konten siaran yg mengandung penghinaan & pencemaran nama baik, padahal sudah ada di UU ITE) "Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.".

4. Pasal 51 huruf E (Penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan, tumpang tindih lagi dgn UU Pers No 40/1999) "Sengketa yangg timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"

Kesimpulannya, inilah RUU yang jelas dalam konsiderannya tidak melihat bahwa sudah ada UU lain yg mengatur hal tsb sebelumnya, dalam hal ini UU Pers No. 40/1999 dan UU ITE No 01/2024 (Revisi dari UU No 08/2008 dan No. 19/2016), maka dalam proses Harmonisasi di BaLeg seharusnya ditolak atau dihilangkan.

Namun saya sekalilagi juga prihatin, kemana Pakar2 komunikasi sekarang ini? Mengapa mereka mirip-mirip pakar IT yang "bungkam seribu bahasa" ketika ada SIREKAP?

Jangan sampai masyarakat suudzon dengan melihat kondisi bisu-nya mereka dan menduga ada hal-hal yang negatif.

Bangsa ini lagi jeblok Indeks Demokrasinya sampai ke titik nadir, kalau Media juga sudah dibungkam utk tidak lagi bisa menayangkan Jurnalisme Investigatif, mau dibawa kemana Indonesia (C)emas 2045 ...?

)* Dr. KRMT Roy Suryo, Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen - Mantan Anggota Komisi-1 2009-2019 dan Badan Legislasi DPR-RI 2016-2017

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas