Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Terbitkan Izin Usaha Tambang untuk Ormas Keagamaan, Apakah Jokowi Bisa Dimakzulkan?
Presiden Joko Widodo diduga melanggar undang-undang dan berpotensi dimakzulkan karena menerbitkan izin usaha tambang untuk ormas keagamaan.
Editor: Choirul Arifin
"Mungkin disalurkan melalui Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Pemda dari Provinsi hingga Kabupaten dan Kota, bahkan mungkin di tingkat Kecamatan ada dana pembinaan untuk Ormas keagamaan," kata Yusri.
"Saya saja pada tahun 1980 sebagai Ketua Umum Anak Medan di Jogja, setiap kegiatan besar sering dapat bantuan dari Walikota Jogja dan Dinas P&K Jogja, padahal itu ormas kedaerahan lho, gimana Ormas Keagamaan tingkat nasional yang sangat diharapkan membina umatnya jika tidak disediakan anggaran tentu akan merusak akal sehat kita?," lanjut Yusri.
Ormas Keagamaan Tolak Konsesi Tambang
Sementara itu, heboh pemberian izin tambang kepada Ormas keagamaan, memunculkan berbagai reaksi. Di antaranya penolakan oleh Ormas keagamaan.
"CERI memberikan apresiasi kepada Ormas keagamaan di luar NU yang menyatakan menolak menerima penawaran prioritas izin tambang dari pemerintah berdasarkan PP 25 Tahun 2024 itu.
Penolakan ini dapat diartikan mereka justru telah mengkaji dan memahami peraturan perundang undangan, dan ini justru mempertegas wilayah dan akan bergerak serta bertanggung jawab pada pembinaan umat, agar semakin baik," ungkap Yusri.
Yusri menambahkan, CERI juga mendorong Ormas keagamaan untuk fokus pada pembinaan umat dan tidak ikut tercemar, bahkan sampai dapat merusak nama baik dengan bergelut di bisnis tambang, yang berpotensi dapat merusak lingkungan, apalagi harus diakui banyak wilayah pertambangan terlihat telah merusak lingkungan dan di sering disebut banyak mafianya di berbagai media.
Pernyataan Janggal Menteri LHK Siti Nurbaya
Keluarnya pernyataan Menteri LHK Siti Nurbaya "mendukung pemberian tambang ke Ormas keagamaan ketimbang setiap hari mengajukan proposal", terkesan narasi yang disampaikan seolah-olah mencerminkan adanya ormas yang setiap hari meminta sumbangan. Ini saya nilai sangat janggal.
"Kami mohon Ibu Siti Nurbaya Bakar menyebutkan nama Ormasnya, agar publik paham, atau jangan jangan Ibu telah ditipu oleh staf di bawahnya terkait adanya uang keluar dengan menjual nama Ormas?"
"Kami mohon dijelaskan supaya terang benderang semuanya, kami harap BPK RI dan BPKP RI bisa mengusut dana taktis yang dikeluarkan KLHK," ungkap Yusri.
Tak Dapat Dipidana
Soal penerbitan izin tambang, Yusri Usman mengatakan, menurut keterangan Dr Simon Sembiring, mantan Dirjen Minerba dan arsitek UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 kepadanya, Dr Simon Sembiring mengaku terkejut atas hilangnya Pasal 165 UU Nomor 4 Tahun 2009 di Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 165 UU Nomor 4 Tahun 2009 berbunyi, "Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah."
"Wah, Bahlil dan Arifin Tasrif tak bisa dipidana katanya," ungkap Yusri menirukan keterangan Dr Simon Sembiring setengah berkelakar.
Berseteru dengan Luhut
Sebagaimana dilansir Majalah Tempo, Luhut menentang ide yang kemudian menjadi kebijakan pemberian izin pertambangan untuk organisasi keagamaan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Bagi Luhut, rencana Bahlil itu bertentangan dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU MInerba.
Perdebatan itu mengantarkan pada Luhut yang menuding Bahlil memiliki konflik kepentingan dalam pemberian WIUPK untuk ormas keagamaan.