Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Dinasti Politik Jokowi, Sebuah Penghancuran Sistem Demokrasi dan Penegakan Hukum

Kini Jokowi diduga terjebak dalam praktik korupsi, gratifikasi berupa ijonisasi jabatan Ketua DPA melalui revisi UU No 19 Tahun 2006 tentang Wantimpre

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dinasti Politik Jokowi, Sebuah Penghancuran Sistem Demokrasi dan Penegakan Hukum
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Advokat Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara 

Jawabannya sangat mungkin, karena dugaan KKN Jokowi yang dilakukan melalui dinasti politik dan nepotisme justru melahirkan sejumlah kebijakan dan produk hukum yang memudahkan terjadinya KKN melalui jalan pintas uji materiil UU dan peraturan perundang-undangan tertentu baik di MK maupun Mahkamah Agung {MA) karena di sana ada dinasti politik.

Akibatnya, sejumlah institusi negara yang menjadi korban, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Polri, MK dan MA tersandera oleh dinasti politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperlemah, pimpinan parpol kehilangan kekuasaan pllitiknya di DPR, diduga mengondisikan gratifikasi jabatan pasca-lengser dari jabatan Presiden (dengan mengubah UU Dewan Pertimbangan Presiden/Wantimpres).

Ijonisasi Jabatan Publik

Kini Jokowi diduga terjebak dalam praktik korupsi, gratifikasi berupa ijonisasi jabatan Ketua DPA melalui revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.

Dengan demikian maka tanda-tanda Jokowi mengembalikan semangat dan nilai Orde Baru ke dalam pemerintahan akan datang semakin nyata adanya.

Padahal lembaga DPA dengan struktur yang sedang dirancang dalam RUU Wantimpres yang direvisi sudah dihapus oleh MPR hasil Reformasi dalam UUD 1945, tapi saat ini kembali dihidupkan sebagai wujud menguatnya dinasti politik, nepotisme, kroniisme yang pada gilirannya akan memberangus demokrasi.

Skenario barter jabatan dengan sistem ijon, dikualifikasi sebagai kejahatan korupsi (gratifikasi) model baru, karena dinasti politik dan nepotisme akan dengan mudah memproduksi jabatan-jabatan strategis yang kemudian dibarter di antara mereka dalam suatu semangat konspirasi dan kolaborasi yang jahat tanpa bisa dicegah.

Berita Rekomendasi

Hari-hari ini kita saksikan betapa dinasti politik, nepotisme dan kroniisme merusak instutusi negara antara lain KPK dibuat lumpuh layu karena mandulnya fungsi koordinasi, supervisi dan monitor akibat ego sektoral yang diciptakan melalui intervensi kekuasaan atas nama revisi UU KPK hingga menempatkan posisi KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

Akibatnya KPK kehilangan jatidiri sebagai lembaga independen dan superbodi. KPK dipastikan berada dalam kondisi sekadar menjadi alat pemukul kekuasaan untuk memberangus orang-orang yang sedang tidak disukai atas nama pemberantasan korupsi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas