Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Temukan Benang Merah Persoalan Kaesang dan Istrinya, KPK Perlu Periksa Gibran Hingga Boyamin

Dapat diurai melalui proses pertanggungjawaban pidana korupsi agar prinsip perlakuan setiap orang sama di hadapan hukum tercipta.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Temukan Benang Merah Persoalan Kaesang dan Istrinya, KPK Perlu Periksa Gibran Hingga Boyamin
Tribunnews.com
KPK menelusuri dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi yang digunakan Kaesang dan Erina saat berlibur ke AS. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan pemeriksaan secara runut dalam menangani dugaan gratifikasi terhadap anak dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui penggunaan privat jet Gulfstream G650ER oleh Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono saat ke Amerika beberapa waktu lalu, menghebohkan masyarakat dan dugaan KKN.

Atas hal tersebut, KPK pun bahkan akan menjadwalkan suatu pemeriksaan terhadap Kaesang Pangarep.

Namun sebelum memeriksa anak bungsu Jokowi beserta istrinya, Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus meminta KPK terlebih dahulu memeriksa sumber awal informasi termasuk keluarga terduga gratifikasi.

Berikut pendapat Petrus Selestinus:

Pemanggilan KPK terhadap Kaesang Pangarep haruslah ditempatkan dalam rangka Penegakan Hukum Pidana dengan berpedoman pada KUHAP dan UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK yaitu dalam rangka penyelidikan (meskipun diawali dengan tahapan telaah dan klarifilasi).

Baca juga: Soal Jet Pribadi Kaesang Disebut Potensi Sulit Diusut, Pakar Menilai Adanya Faktor Kekuasaan Jokowi

Jadi bukan hanya sekedar formalitas untuk memenuhi desakan publik.

Berita Rekomendasi

Namun demikian jadwal pemeriksaan terhadap Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, seharusnya dilakukan setelah KPK melalukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi Koordinator MAKI Bonyamin Saiman sebagai Pelapor.

Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka diperiksa selaku Walikota Solo saat itu karena menanda tangani MoU dan/atau Perjanjian Kerjasama dengan Dirut PT. Shopee. Juga Sdr. Gang Ye, Ketua DPRD Solo serta Presiden Jokowi, sebagai ayah Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka, karena konteksnya adalah dugaan KKN.

Berdasarkan uraian fakta dan peristiwa yang disampaikan Koordinator MAKI Bonyamin Saiman kepada KPK, berupa fotocopy MoU dan Perjanjian Kerjasama.

Maka seharusnya sebelum KPK memanggil Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono untuk diperiksa dan didengar keterangannya, maka terlebih dahulu KPK harus memeriksa sejumlah pihak.

Di antaranya, Bonyamin Saiman, sebagai Pelapor, Gibran Rakabuming Raka, selaku Walikota Solo saat itu yang menanda tangani MoU, Direktur PT. Shopee Internasional Indonesia.

Kemudian, Gang Ye, Ketua DPRD Solo tahun 2021, dan Presiden Jokowi.

Mengapa, karena sesuai dengan uraian peristiwa dan fakta-fakta sebagaimana Laporan  Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman tanggal 28/8/2024, melampirkan MoU dan/atau Perjanjian Kerjasama, dibuat antara Pemerintah Kota Solo dan PT. Shopee Internasional Indonesia, ditanda tangani Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 23 April 2021, sebagai Walikota Solo kala itu, untuk mendirikan Kantor dan Pusta Gaming di atas lahan Pemkot Solo.

Karena ada MoU dan/atau Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemkot Solo dengan PT. Shopee Internasional Indonesia itulah, maka dugaan terjadi peristiwa pidana korupsi berupa gratifikasi penggunaan Privat Jet Gulfstream G650ER, oleh Kaesang Pangarep dapat diurai benang merahnya lewat proses penyelidikan KPK secara projustitia.

Melalui penyeleidikan itulah hubungan antara salah satu petinggi perusahaan e-commerce terkemuka yaitu Gang Ye, selaku petinggi perusahaan SEA Limited dan Garena, yang disebut-sebut telah memberikan fasilitas Privat Jet untuk Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono.

Dapat diurai melalui proses pertanggungjawaban pidana korupsi agar prinsip perlakuan setiap orang sama di hadapan hukum tercipta.

Jika memperharikan tempat di mana MoU dan/ atau Perjanjian Kerjasama yang dibuat dan ditanda tangani oleh Gibran Rakabuming Raka dan PT. Shopee Internasional Indonesia, yaitu pada 23 April 2021, hal itu berarti pada waktu itu Gibran Rakabuming Raka baru 2 (dua) bulan menjadi Walikota Solo, (dilantik 26/2/2021).

Artinya baru menjabat Walikota Solo kurang dari 2 (dua) bulan, tetapi sudah menandatangani MoU dan  Perjanjian Kerjasama.

Pertanyaannya adalah apakah sebelum MoU dan Perjanjian Kerjasama ditanda tangani telah didahului dengan sebuah study kelayakan atau tidak? dan apakah ada persetujuan DPRD Kota Solo atau tidak karena MoU ini berkategori Kerjasama Daerah? dan bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban antara Pemda Kota Solo dan PT. Shopee? Meningat kerjasama antara Pemkot Solo dengan PT. Shopee Internasional Indonesia adalah dalam rangka Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga sesuai UU Pemda.

Ada Saksi Mata

Pengakuan sejumlah pihak sebagai karyawan Shoppee yang enggan disebutkan namanya bahwa selama 3 (tiga) tahun belakangan ini, hubungan SEA Group dengan keluarga Solo (Jokowi) yakni di Solo Paragon Mall dan Solo Technopark cukup dekat. 

Dalam pada itu, PT. Shopee Internasional Indonesia saat ini sedang menghadapai permasalahan hukum karena digugat melakukan monopoli jasa logistik atau pengiriman barang di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta.

Ini juga perlu didalami agar jangan sampai KPPU hanya menjadi lembaga tukang stempel kemenangan PT. Shopee.

Berangkat dari fakta-fakta tersebut di atas, maka KPK tidak boleh main-main dengan tuntutan masyarakat, di tengah desakan publik yang meluas agar KPK serius dalam mengungkap kejahatan korupsi yang menggunakan pintu masuk Kolusi dan Nepotisme.

Ini sangat beralasan hukum bagi KPK untuk mengungkap hubungan yang beraroma KKN antara Keluarga Presiden Jokowi di satu pihak dengan PT. Shopee Internasional Indonesia dengan Pemkot Solo yang ketika itu dipimpin oleh Gibran Rakabuming Raka di pihak yang lain.

Publik bisa saja menafsirkan bahwa Gibran Rakabuming Raka diduga dijadikan Walikota Solo bukan untuk melayani warga Solo, melainkan adalah dalam rangka antara lain memuluskan beroprasinya perusahaan rakasasa PT. Shopee Internasional Indonesia dalam semangat KKN karena pada saat itu skenario pemusatan kekuasaan di tangan Presiden Jokowi sudah terbentuk dan terbangun.

Pemusatan Kekuasaan Ala Orde Baru

Upaya Presiden Jokowi untuk memusatkan semua kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab, pada bidang ekskutif, legislatif maupun yudikatif, telah dibangun selama periode ke dua jabatan Presiden.

Ini  sangat mirip dengan pemusatan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Presiden Soeharto di era Orede Baru.

Di era Reformasi ini Jokowi ingin mengembalikan perilaku otoriter Orde Baru itu dengan melakukan pemusatan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab berada di tangan Presiden Jokowi, dengan mengabaikan peran kontrol sosial masyarakat. 

Saban hari masyarakat menyampaikan kritik keras, kasar bahkan cenderung memfitnah, namun oleh Jokowi seolah-olah tidak mendengarkan, akibatnya Penyelenggara Negara di Eksekutif, Lefislatif dan Yudikatif tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal selama periode kedua kekuasaannya, karena hanya mengikuti apa maunya Presiden. 

(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & PERGERAKAN ADVOKAT NUSANTARA)

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas