Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Tak Ada Alasan MPR Batalkan Pelantikan Gibran
Gugatan PDIP atas KPU ke PTUN Jakarta tersebut tidak akan mengubah ketetapan hasil Pilpres 2024.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Dr Anwar Budiman, SH MH
Advokat dan Pakar Hukum Tata Negara
BANYAK pihak ramai-ramai menolak pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI pada Ahad (20/10/2024) mendatang.
Pasalnya, pertama, putra sulung Presiden Joko Widodo ini dinilai tidak sah pencalonannya karena "difasilitasi" Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 90/PUU-XXI/2023 yang diputuskan MK yang saat itu diketuai Anwar Usman, adik ipar Jokowi alias paman dari Gibran.
Kedua, PDI Perjuangan saat ini sedang mengajukan gugatan melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keabsahan pencalonan Gibran yang pada Kamis (10/10/2024) kemarin sedianya diputuskan namun ditunda hingga Kamis (24/10/2024) mendatang karena Ketua Majelis Hakim sedang sakit.
Ketiga, belakangan muncul isu akun Fufufafa di Kaskus yang diduga milik mantan Walikota Solo, Jawa Tengah, itu yang banyak mendiskreditkan Presiden RI terpilih di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto yang merupakan pasangan Gibran.
Saya berpendapat pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI yang akan dilaksanakan dalam Sidang MPR, Ahad (20/10/2024) mendatang tak bisa dibatalkan.
Gibran tetap dapat dilantik.
PTUN tidak dapat membatalkan Putusan KPU.
Karena KPU bertindak berdasarkan Putusan MK.
Jadi, tidak boleh PTUN membatalkan Putusan MK. PTUN dan MK berada di wilayah yang berbeda.
Diketahui, PTUN Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan PDIP melawan KPU terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Putusan ditunda sampai Kamis (24/10/2024) karena Ketua Majelis Hakim dalam kondisi sakit.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan PDIP karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.
PDIP menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
PKPU itu tidak dibahas dengan Komisi II DPR RI terlebih dahulu sebagaimana ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 yang diperbarui dengan UU No 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Namun, gugatan PDIP atas KPU ke PTUN Jakarta tersebut tidak akan mengubah ketetapan hasil Pilpres 2024.
Ingat, salah satu tujuan hukum selain keadilan dan kepastian adalah kemanfaatan, sehingga harus diperhatikan apakah putusan yang akan diambil oleh PTUN akan bermanfaat untuk sebanyak-banyaknya kepentingan stabilitas nasional atau sebaliknya.
Dengan demikian, harus diperhatikan agar putusan tersebut harus bermanfaat bagi stabilitas nasional. Dengan kata lain, pelantikan Gibran tidak akan terganggu.
Diketahui, KPU resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 pada Rabu (24/4/2024).
Sesuai Pasal 4 PKPU No 6 Tahun 2024, penetapan pasangan presiden dan wakil presiden dilakukan paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Sebelumnya, MK menolak permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Senin (22/4/2024).
Keputusan MK itu final dan mengikat.
Prinsipnya, Putusan MK terkait capres-cawapres tetap mengikat dan harus dilaksanakan. Tak ada yang dapat membatalkannya.
Meskipun proses pengambilan putusan terdapat kesalahan, namun setelah menjadi putusan maka mengikat dan final. 'Res judicata pro veritate habetur', putusan pengadilan harus dihormati.
Diketahui, Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi atau "judicial review" Perkara No 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
Tidak itu saja.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam Komisioner KPU lainnya, Senin (5/2/2024).
Mereka dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada PKPU No 19 Tahun 2023 sesuai Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023.
Terkait munculnya isu akun Fufufafa di Kaskus yang diduga milik Gibran, saya menilai isu tersebut saat ini belum menjadi kasus hukum, sehingga tidak akan berpengaruh terhadap keabsahan pelantikan Gibran sebagai Wapres RI periode 2024-2029.
Andai menjadi kasus hukum pun, sepanjang kasus tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap di mana Gibran dinyatakan bersalah, juga tak akan berpengaruh terhadap keabsahan pelantikan Gibran.