Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Sarat Kepentingan Politik, Ini 3 Sanggahan Said Didu Atas Penetapan Tersangka Tom Lembong 

Menurut Didu ada 3 alasan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung yang alasannya layak disanggah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sarat Kepentingan Politik, Ini 3 Sanggahan Said Didu Atas Penetapan Tersangka Tom Lembong 
dok. Kompas
Said Didu menyanggah argumen-argumen Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong. 

Oleh : Muhammad Said Didu

ADA tiga alasan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung yang alasan-alasan tersebut layak disanggah. 

Pertama, Tom Lembong mengimpor saat pasokan gula surplus/melebihi kuota dan tidak melewati mekanisme rapat koordinasi kementerian.

Sanggahan saya, jumlah impor yang diizikan tersebut jauh di bawah angka impor gula tahun 2015-2016 dan pelaksanaan impor tidak memerlukan rapat koordinasi.

Kedua, menurut Kejaksaan Agung, impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN tapi oleh Tom Lembong diberikan ke perusahaan swasta.

Sanggahan saya, impor yang harus dilakukan oleh BUMN adalah untuk impor gula konsumsi, tapi gula rafinasi harus dilakukan oleh industri.

Ketiga, ada kerugian negara karena dalam impor ini seharusnya untung dinikmati oleh BUMN.
Sanggahan saya, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa jumlah kerugian negara harus riil, bukan hanya berdasarkan asumsi.

BERITA REKOMENDASI

Enam Mendag Rezim Jokowi Mengimpor Berbagai Komoditas Jumlahnya Jauh Lebih Besar

Jika ketiga alasan Kejaksaan Agung tersebut digunakan, maka sukit dibantah bahwa penetapan Thomas Lembong sebagai tersangka adalah politis dan tebang pilih karena enam menteri perdagangan selama pemerintahan Jokowi melakukan impor berbagai komoditas jauh lebih besar dari yg dilakukan oleh Thomas Lembong.

Data rincian impor yang dilakukan oleh mendag era Jokowi adalah sebagai berikut:

  1. Mendag Rachmat Gobel impor terjadi selama 10 bulan, mulai Oktober 2014 sampai Agustus 2015
  2. Mndag Tom Lembong, mengimpor selama 11 bulan mulai Agustus 2015 sampai 27 Juli 2016.
  3. Mendag Enggartiasto Lukita, mengimpor selama 15 bulan mulai Juli 2016 sampai Oktober 2019
  4. Mendag Agus Suparmanto melakukan impor selama 13 bulan, mulai Oktober 2019 sampai Desember 2020.
  5. Mendag Muhammad Luthfi, melakukan impor selama 16 bulan, mulai Desember 2020  sampai Juni 2022.
  6. Mendag Zulkifli Hasan melakukan impor selama 28 bulan, mulai Juni 2022 sampai Oktober 2024.

Baca juga: Tom Lembong Tak Sendirian, Menteri Perdagangan Lainnya Ikut Impor Gula: Harus Diperiksa


Total volume impor  gula, beras, garam, dan bawang putih selama 2014 - 2024 adalah sebagai berikut:

Impor gula 2014 -2024 : 44,43 juta ton, dengan rincian: 


2014 : 2,93 jt ton
2015 : 2,88 jt ton
2016 : 4,75 jt ton
2017 : 4,48 jt ton
2018 : 5,03 jt ton
2019 : 4,09 jt ton
2020 : 5,54 jt ton
2021  : 5,48 jt ton
2022 : 6,00 jt ton
2023 : 5,07 jt ton 
2024 : 3,66 jt ton (sampai dengan September)

Impor beras, sejak 2014-2024 sebanyak 13,29 juta ton, dengan rincian:

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas