Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
JJ Amstrong Sembiring Refleksikan Persoalan Hukum tahun 2024, Banyak yang harus Dibenahi
Sepanjang tahun 2024, Indonesia diwarnai oleh berbagai kasus hukum yang menjadi sorotan publik
Editor: Eko Sutriyanto
2. Intimidasi terhadap Jemaat Gereja Tesalonika (Maret 2024): Pada 30 Maret 2024, terjadi intimidasi terhadap jemaat Gereja Tesalonika di Lampung. Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyesalkan peristiwa tersebut dan menekankan pentingnya toleransi beragama serta penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah.
3.Pelanggaran HAM di Papua (2024): Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat 113 peristiwa dugaan pelanggaran HAM di Papua sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 85 peristiwa merupakan kekerasan dan konflik bersenjata, termasuk kontak tembak, penyisiran, dan serangan terhadap warga sipil.
4. Dugaan Pelanggaran HAM di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (Juli 2024): Komnas HAM menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran HAM terhadap perempuan terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan. Kasus ini menyoroti kondisi penahanan yang tidak sesuai dengan standar HAM internasional.
Kasus-kasus di atas mencerminkan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam penegakan HAM dan pentingnya upaya berkelanjutan untuk memastikan perlindungan hak asasi bagi semua warga negara.
Isu Minoritas dan Kelompok Rentan: Perlindungan hukum bagi kelompok minoritas, seperti masyarakat adat, perempuan, dan anak, tetap menjadi tantangan di tengah modernisasi hukum.
Keenam yaitu hukum ekonomi dan lingkungan. Dimana pengelolaan SDA yaitu konflik hukum terkait perizinan tambang, deforestasi, dan pembangunan infrastruktur masih dominan, Pada tahun 2024, beberapa kasus hukum lingkungan di Indonesia menjadi sorotan publik. Berikut adalah beberapa di antaranya:
1. Kasus PT SS di Surabaya
Pada 11 September 2024, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT SS, perusahaan tekstil di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. PT SS dinyatakan bersalah atas pencemaran lingkungan dan dijatuhi sanksi membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 48 miliar yang akan digunakan untuk kepentingan lingkungan hidup.
2. Kasus Pencemaran Lingkungan di Riau
Dua tersangka pencemaran lingkungan di Riau segera disidangkan. Ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 98 adalah penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, sedangkan Pasal 104 mengancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
3. Vonis Terhadap Aktivis Lingkungan di Karimunjawa
Pada April 2024, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan di Karimunjawa, divonis tujuh bulan penjara karena dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu. Vonis ini menuai kritik sebagai preseden buruk bagi pejuang lingkungan.
4. Penerbitan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 diterbitkan untuk melindungi pejuang lingkungan dari kriminalisasi. Peraturan ini menyatakan bahwa pejuang lingkungan tidak dapat dipidana, namun implementasinya masih memerlukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
5. Kasus I Nyoman Sukena di Bali
I Nyoman Sukena, warga Bali, terancam lima tahun penjara karena memelihara empat landak Jawa, spesies yang dilindungi. Kasus ini menyoroti ketimpangan penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
6.Kriminalisasi Pejuang Lingkungan di Sumatera Utara
WALHI Sumatera Utara mencatat 19 kasus kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan sepanjang tahun 2024. Kasus-kasus ini menunjukkan maraknya kriminalisasi terhadap individu yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kasus-kasus di atas mencerminkan tantangan dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia, termasuk perlindungan terhadap pejuang lingkungan dan penanganan pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan.
Ekonomi Digital:
Perkembangan teknologi finansial (fintech) dan e-commerce menuntut regulasi yang lebih adaptif untuk melindungi konsumen dan menjaga persaingan usaha.
Pada tahun 2024, ekonomi digital Indonesia mengalami berbagai perkembangan signifikan yang menjadi sorotan publik. Berikut beberapa peristiwa penting yang viral terkait ekonomi digital di Indonesia :
1. Pertumbuhan Ekonomi Digital yang Pesat: Menurut laporan e-Conomy SEA 2024, ekonomi digital Indonesia mencapai Gross Merchandise Value (GMV) sebesar 90 miliar dolar AS atau setara Rp 1.420 triliun, menjadikannya yang terbesar di Asia Tenggara.
2. Penurunan Investasi di Sektor Digital: Data dari Dealroom.co menunjukkan penurunan investasi di sektor digital dari Rp 144 triliun pada 2021 menjadi sekitar Rp 60 triliun pada 2022, menimbulkan kekhawatiran tentang masa depan startup di Indonesia.
3.Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online: Pada 14 Juni 2024, Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, sebagai respons terhadap maraknya aktivitas perjudian daring yang meresahkan masyarakat.
4. Serangan Siber terhadap Pusat Data Nasional: Pada 24 Juni 2024, Pusat Data Nasional menjadi target serangan siber yang mempengaruhi lebih dari 200 lembaga pemerintah. Kelompok peretas menuntut tebusan sebesar Rp 131 miliar (8 juta dolar AS), namun pemerintah menolak membayar.
5.Penangkapan Warga Negara Asing Terkait Kejahatan Siber: Pada 27 Juni 2024, dalam penggerebekan di sebuah vila di Bali, 103 warga negara asing ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan siber, menyoroti tantangan keamanan dalam ekonomi digital Indonesia.
Peristiwa-peristiwa ini mencerminkan dinamika dan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam mengembangkan ekonomi digital yang aman dan berkelanjutan.
Refleksi akhir tahun 2024 sebagai momen penting untuk menguji komitmen Indonesia dalam memperkuat supremasi hukum di era Pemerintahan Prabowo-Gibran selama lima tahun ke depan.
Diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga penegak hukum untuk memastikan bahwa hukum berfungsi sebagai alat keadilan yang inklusif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.