Guruku Mulia
Guru bukan hanya pengajar, tapi penuntun jiwa. Dari merekalah lahir generasi berilmu, berakhlak, dan cinta pada kedamaian.
Editor:
Glery Lazuardi
Pada situasi seperti itu, mereka memanipulasi kedudukan guru yang sangat mulia itu dengan "topeng" kepalsuan dengan tujuan memenuhi kepentingan pribadi dan memuaskan nafsunya. Oknum guru bertopeng kesucian spritual, kini merebak di lingkungan masyarakat. Lebih parahnya, oknum guru spritual ini seringkali memakan korban tidak tunggal.
Pada konteks seperti ini, prinsip berpikir rasional perlu ditanamkan kepada seluruh anak didik dan kita semua. Bahwa "guru ditaati ketika mengajar yang benar, kalau salah, murid dapat meninggalkan mereka. Guru ditaati jika memiliki integritas dan keteladanan atas apa yang diajarkan, dibicarakan, dan diperbuat. Bila tidak konsisten antara perkataan dan perbuatan, jauhi dan jangan jadikan tauladan".
Semua pihak berhak mengawasi dan berani bersuara atas kebenaran serta melaporkan kepada pihak terkait. Terutama, bagi anak-anak didik (murid, siswa, pelajar/santri , mahasiswa ), bila ada situasi rawan kekerasan dan bahkan mendapatkan kekerasan segera lapor.
Negara, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menyediakan saluran pelaporan utama yaitu SAPA 129 (Sahabat Perempuan dan Anak). Layanan khusus untuk kekerasan terhadap perempuan dan anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), ini dapat diakses melalui Telepon: 129, WhatsApp: 08111-129-129 dan Online: Tersedia formulir pengaduan di situs web : SAPA 129 https://laporsapa129.kemenpppa.go.id/
Kepolisian Republik Indonesia juga menyediakan Call Center /Hotline : 110, untuk melaporkan berbagai tindak pidana, termasuk kekerasan. Polisi juga memiliki platform online seperti Dumas Presisi (dumaspresisi.polri.go.id) untuk pengaduan masyarakat.
Kementerian Agama juga telah merilis TelePontren sebagai layanan aduan dan komunikasi berbasis chat dan call center dengan nomor resmi 082226661854. Layanan ini bertujuan untuk menyediakan saluran yang aman dan rahasia untuk melaporkan kasus perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan (diniyah, pesantren) dan pendidikan keagamaan Islam lainnya.
Kemudian juga Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyiapkan Platform pelaporan online : siaplaporkan.id. Platform ini dapat diakses melalui website, WhatsApp, dan SMS. Untuk pelaporan melalui WhatsApp : 0811-9620-0340
Semoga responsifitas, partisipasi aktif dan sinergi seluruh elemen negeri, akan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah, generasi masa depan yang damai, dan negeri yang harmoni, jauh dari kekerasan. Aamiin
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.