Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Novel Baswedan Menangis di Hadapan Pimpinan KPK

Dedi memohon agar pimpinan KPK tidak mencampuri kasus tersebut,supaya Novel Baswedan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetap disidangkan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Willem Jonata

Laporan wartwan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dedi Nuryadi, korban penembakan yang dilakukan Novel Baswedan saat masih bertugas di kepolisian, menangis di depan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menangis ketika menceritakan kejadian yang dialaminya di masa silam. 

"Klien saya (Dedi) di depan ketua KPK menangis. Waktu itu (dia) korban salah tangkap. Tidak melakukan pencurian tapi juga ditangkap," kata kuasa hukum Dedi, Yuliswan, di KPK, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Dedi memohon agar pimpinan KPK tidak mencampuri kasus tersebut, supaya Novel Baswedan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetap disidangkan.

Dalam pertemuan itu, Yuliswan menyampaikan kasus Novel adalah tindak pidana murni. Kata dia, tidak ada alasan KPK mencampuri, karena kasus itu bukan kriminalisasi.

"Kita enggak mau ditarik karena ini pidana murni," kata dia.

Berita Rekomendasi

Yuliswan mengaku kedatangan mereka langsung diterima oleh lima pimpinan KPK. "Bagus tanggapannya. Lihat saja nanti," tukas Yuliswan.

Dedi sendiri hanya memberikan sedikit komentar. Dedi hanya mau menjawab Novel Baswedan berada di TKP penembakan di Pantai Panjang.

"Ada, ada," singkat Dedi

Novel adalah tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.

Berkas dakwaan Novel sebenarnya sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, Kejaksaan Agung telah menarik kasus tersebut untuk penyempurnaan.

Belum diketahui apakah cara tersebut untuk menghentikan persidangan Novel sebagai bentuk kerja sama Kejaksaan Agung dan KPK.

keterangan gambar pengacara korban penganiayaan yang diduga dilakukan Novel Baswedan saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu tahun 2004.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas