Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

400 Karton Rokok Ilegal Diamankan Kanwil DJBC Khusus Kepri

Kanwil DJBC Khusus Kepri berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 1,3 miliar dimana nilai barang ditaksir mencapai Rp 3 miliar lebih.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Khusus Kepri kembali mengamankan 400 karton rokok ilegal tanpa cukai yang akan dikirim ke Pulau Kijang Tembilahan Riau.

400 karton rokok tersebut terdiri dari, 245 karton rokok merk A100 Classio dan 103 karton rokok merk Lutffman Merah serta 52 karton dibuang kelaut untuk memperlambat laju speed milik BC saat melakukan pengejaran.

Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, R Evy mengatakan rokok ini kami amankan di sekitar pulau Mantang Bintan.

Dan dari pengakuan ABK roko tersebut akan dikirimkan ke Pulau Kijang Tembilahan Riau.

Untuk pemilik, masih dalam pengejaran, namun yang pasti delapan ABK speed yang membawa rokok tersebut sudah diamankan.

Tidak hanya itu, delapan ABK tersebut setelah dilakukan tes urin, positif menggunakam narkoba.

Berita Rekomendasi

Dan hal ini dibenarkan olah ABK tersebut yang mengaku sebelum melakukan perjalan mereka terlebih dahulu mengkonsumsi narkoba.

Dari penegahan ini, Kanwil DJBC Khusus Kepri berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 1,3 miliar dimana nilai barang ditaksir mencapai Rp 3 miliar lebih.

Delapan ABK tersebut dijerat UU No.39 Tahun 2007 tentang perubahan UU No.11 tahun 1995 tentang Cukai pasal 50 dan pasal 54 serta UU No.17 tahun 2006 tentang perubahan UU No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan.

Informasi yang berhasil dikembangkan Tribunnews di lapangan menyebutkan Speedboat tersebut bertolak dari jembatan 6 Barelang dan disebut-sebut roko tersebut milik Akau Jembatan 6. (*)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas