Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akui Komunikasi dengan Panitera yang Ditangkap KPK, Hakim yang Vonis Saipul Jamil: Itu Biasa

Ifa diperiksa sebagai saksi oleh KPK, terkait suap kepada Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ifa Sudewi mengakui pernah berkomunikasi dengan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Ifa kerap bertegur sapa jika bertemu dengan Rohadi.

"Kalau ucapan hai, hallo, selamat pagi, itu biasa," ujar Ifa usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2016).

Ifa mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Rohadi mengenai perkara, khususnya dalam perkara dugaan percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis dengan terdakwa Saipul Jamil.

Ifa pun mengaku telah menyampaikan jawaban tersebut saat ditanya penyidik.

Kata Ifa, salah satu materi pertanyaan adalah hubungannya dengan Rohadi.

BERITA REKOMENDASI

"Hanya pertanyaannya apakah saya mengenal Rohadi, saya bilang mengenal. Lalu apakah Rohadi pernah berkaitan dengan perkara itu, saya bilang tidak pernah, dan tidak pernah berkomunikasi perihal kasus itu dengan saya," bebernya.

Ifa diperiksa sebagai saksi terkait suap kepada Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi.

Rohadi tertangkap tangan menerima uang Rp 250 juta dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

Ifa adalah ketua majelis hakim pada perkara tersebut.

Selain Rohadi, tiga tersangka lainnya adalah dua orang kuasa hukum Saipul Jamil, yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, dan seorang lagi Samsul Hidayatullah.


Samsul adalah kakak kandung Saipul Jamil.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas