Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bikini Dibakar sebagai Sanksi untuk Tiwi

Meski begitu, Tiwi diminta melanjutkan usahanya. Sebab, dari segi keamanan, bahan baku yang digunakan tidak berbahaya.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung memusnahkan ratusan kemasan bihun kekinian (bikini), Jumat (26/8/2016).

Pantauan Tribun, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Setidaknya 144 kemasan bikini, bumbu, bahan baku, dan kemasan, dibakar di dalam wadah khusus di halaman parkir kantor BBPOM Bandung.

Pemusnahan disaksikan langsung oleh pemilik pabrik bihun tersebut, Pertiwi Darmawanti Oktavia alias Tiwi (19).

Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rahim, mengatakan, pemusnahan itu merupakan salah satu rangkaian sanksi yang diberikan kepada Tiwi.

Tiwi dikenakan sanksi administrasi berupa penarikan produk bikini dari peredarannya. Kemudian, Tiwi meminta maaf kepada masyarakat dan memusnahkan produk bikini.

"Saya kira hari ini sudah melaksanakan sanski administrasi. Intinya kami ingin masyarakat tetap memunculkan kreatifitas dan berinovasi," kata Abdul kepada wartawan di kantornya, Jalan dr Djundjunan, Kota Bandung.

Berita Rekomendasi

Abdul mengatakan, pihaknya sangat mendukung masyarakat Jawa Barat untuk memunculkan ide kreatif dalam produk makanan. Pihaknya pun menyetujui keberadaan lembaga pendidikan wirausaha yang mengajak masyarakat berinovasi.

"Kreatifitas dan inovasi ini masih dibutuhkan tapi jangan lupa ada nilai moral dan bagi lembaga pendidikan kami minta ada semacam kurikulum yang mengajar legalitas produk," kata Abdul.

Terkait dengan bikini, Abdul meminta Tiwi untuk melanjutkannya. Sebab dari segi keamanan, bahan baku yang digunakan tidak berbahaya.

Ia pun menyarankan kepada Tiwi untuk mendaftarkan produk makananya ke dinas kesehatan (Dinks) di Kota Depok.

"Silahkan kalau mau melanjutkan bisa daftar ke Dinkes Kota Depok. Kan rasanya bikini enak juga," kata Abdul.(*)


Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas