Bikini Dibakar sebagai Sanksi untuk Tiwi
Meski begitu, Tiwi diminta melanjutkan usahanya. Sebab, dari segi keamanan, bahan baku yang digunakan tidak berbahaya.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung memusnahkan ratusan kemasan bihun kekinian (bikini), Jumat (26/8/2016).
Pantauan Tribun, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Setidaknya 144 kemasan bikini, bumbu, bahan baku, dan kemasan, dibakar di dalam wadah khusus di halaman parkir kantor BBPOM Bandung.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh pemilik pabrik bihun tersebut, Pertiwi Darmawanti Oktavia alias Tiwi (19).
Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rahim, mengatakan, pemusnahan itu merupakan salah satu rangkaian sanksi yang diberikan kepada Tiwi.
Tiwi dikenakan sanksi administrasi berupa penarikan produk bikini dari peredarannya. Kemudian, Tiwi meminta maaf kepada masyarakat dan memusnahkan produk bikini.
"Saya kira hari ini sudah melaksanakan sanski administrasi. Intinya kami ingin masyarakat tetap memunculkan kreatifitas dan berinovasi," kata Abdul kepada wartawan di kantornya, Jalan dr Djundjunan, Kota Bandung.
Abdul mengatakan, pihaknya sangat mendukung masyarakat Jawa Barat untuk memunculkan ide kreatif dalam produk makanan. Pihaknya pun menyetujui keberadaan lembaga pendidikan wirausaha yang mengajak masyarakat berinovasi.
"Kreatifitas dan inovasi ini masih dibutuhkan tapi jangan lupa ada nilai moral dan bagi lembaga pendidikan kami minta ada semacam kurikulum yang mengajar legalitas produk," kata Abdul.
Terkait dengan bikini, Abdul meminta Tiwi untuk melanjutkannya. Sebab dari segi keamanan, bahan baku yang digunakan tidak berbahaya.
Ia pun menyarankan kepada Tiwi untuk mendaftarkan produk makananya ke dinas kesehatan (Dinks) di Kota Depok.
"Silahkan kalau mau melanjutkan bisa daftar ke Dinkes Kota Depok. Kan rasanya bikini enak juga," kata Abdul.(*)