Pelarian Pemilik Sabu Seberat 500 Gram Berakhir di Hulu Sungai Tengah
Pemilik sabu tersebut sebelumnya sempat lolos dari sergapan petugas.
Editor: Willem Jonata
Laporan Banjarmasin Post, Irfani Rahman
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Pelarian M dan A, pemilik sabu-sabu seberat 500 gram itu, berakhir. Petugas BNNP meringkusnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Rabu (14/9/2016).
Butuh satu bulan bagi petugas melakukan penangkapan. Sebab, dua pelaku tersebut acapkali berpindah-pindah untuk menghindari kejaran.
"Mereka pindah-pindah dari Tanah Bumbu, Loksado,dan Tabalong hingga akhirnya kita tangkap di Hulu Sungai Tengah (HST), tepatnya di Desa Handang Rt 6 Haruyan," kata Kepala BNNP Kalimantan Selatan Kombes Arnowo.
A dan M masuk dalam daftar pencarian orang. Sebelumnya, pada 17 Agustus 2016, keduanya sempat meloloskan diri saat polisi melakukan penyergapan di Gambut.
Saat petugas mencegat, mereka malah menekan gas untuk menambah kecepatan laju mobil yang dikendarainya. Petugas pun menghindar.
Dalam upaya meloloskan diri, A dan M kemudian membuang bungkusan. Setelah petugas melihat, ternyata barang tersebut adalah sabu-sabu seberat 500 gram.
Petugas dibagi dua tim. satu tim melakukan pengejaran. Sebagian lagi bergerak ke rumah M di Jalan Golf Gang Plamboyan.
Di situlah petugas melihat istri M berinisial AF masuk ke sebuah warung tak jauh dari kediamanannya. AF pun diamankan bersama barang bukti sebuah tas berisi uang Rp 90 juta.(*)