Mantan Bupati Bengkalis Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 6 kurungan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKSANBARU - Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (11/10/2016).
Vonis itu dijatuhkan setelah Herliyan dinyatakan bersalah, dalam kasus korupsi dana bansos (banduan sosial) dari APBD Bengkalis tahun 2012.
"Denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata hakim ketua Marsudin Nainggolan.
Vonis yang sama juga diberikan terhadap Azrafiani Aziz Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis. Namun, ia didenda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 6 kurungan.
Sementara itu, jaksa dan juga kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir pikir terhadap vonia yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi bansos itu, negara mengalami kerugian negara Rp 31 Miliar, sesuai dengan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Riau.(*)