Hasilnya, ditemukan sebanyak 5.626 karton yang berisi 50.664 botol minuman keras berbagai jenis dan merk.
Petugas kemudian melakukan penyegelan atas barang-barang tersebut karena terbukti telah melakukan pelanggaran di mana jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan apa yang tertera di dokumen pemberitahuan kepabeanan.
Total nilai barang mencapai lebih dari Rp. 27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp. 57,7 miliar yang terdiri dari Bea Masuk Rp. 40,5 miliar; PPN 6,7 miliar; PPh pasal 22 Rp. 5,1 miliar; dan Cukai 5,4 miliar.
Penertiban Cukai
Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa selain PIBT, sinergi Bea Cukai dengan berbagai instansi tersebut berlanjut dalam bentuk program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) dengan target barang kena cukai ilegal termasuk rokok.
Menurut hasil survei UGM belum lama ini, upaya penertiban Bea Cukai yang didukung berbagai pihak ini terbukti berhasil menekan peredaran rokok ilegal dari 12,14% tahun 2016 menjadi 7,04% pada 2018, sehingga potensi Cukai yang berhasil diselamatkan selama periode tersebut mencapai Rp. 1,5 Triliun.
Dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Dirjen PKTN Kemendag serta pimpinan POLRI, TNI, Kejaksaan, Pemda, serta instansi lainnya di lingkungan Jawa Timur.
Menkeu mengatakan bahwa Kantor Wilayah dan Kantor-Kantor Pelayanan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I hingga bulan Juli 2018 ini telah menindak rokok ilegal sebanyak 30 juta batang.
Atas hasil penindakan pada tahun 2018 tersebut, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan pada kesempatan ini berjumlah 16,8 juta batang.
Rinciannya, Kanwil Beacukai Jawa Timur I sebanyak 5.459.770 batang, Kantor Bea dan Cukai Pasuruan sebanyak 1.198.860 batang rokok, Sidoarjo sebanyak 8.100.000 batang rokok, serta Tanjung Perak sebanyak 1.994.000 batang rokok.
Selain itu terdapat juga 960 botol minuman keras hasil tegahan yang turut dimusnahkan.
Penindakan yang telah dilakukan oleh jajaran Bea Cukai ini kian menambah jumlah penindakan di bidang cukai yang telah dilakukan Bea Cukai di tahun 2018.
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, penindakan di bidang cukai masih menunjukkan peningkatan. Di tahun 2015 dilakukan penindakan sebanyak 1.474 kasus, tahun 2016 sebanyak 2.259 kasus, tahun 2017 sebanyak 3.965 kasus, dan hingga bulan Juli 2018 telah dilakukan penindakan sebanyak 3.390 kasus.
Menkeu menyatakan bahwa penindakan yang telah dilakukan ini diyakini dapat berdampak signifikan terhadap penurunan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur.
Tidak hanya itu, Menkeu juga berharap agar sinergi antar instansi pemerintah terus dapat terjalin untuk memberantas peredaran barang-barang kena cukai ilegal. (*)