TRIBUNNEWS.COM - Jalani peran sebagai community protector dan revenue collector, Bea Cukai Juanda berkomitmen memberikan layanan kepabeanan dan cukai yang optimal untuk setiap pengguna jasanya, termasuk para pekerja migran Indonesia (PMI), yaitu setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Sebagai perwujudan komitmen tersebut, Bea Cukai Juanda membuat terobosan layanan kepabeanan dan cukai dengan meluncurkan program Kawan Migran (Konsultasi dan Wadah Pelayanan Pekerja Migran Indonesia).
Program tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan sekaligus mengedukasi para PMI atas aturan di bidang kepabenan dan cukai sesampainya mereka di tanah air.
Selain menghindari para PMI dari terjadinya eksploitasi, implementasi program Kawan Migran ini menurut Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Himawan Indarjo juga untuk menghormati para PMI yang merupakan pahlawan devisa negara.
"Salah satu hak yang berusaha kami penuhi kepada para PMI ialah hak untuk memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi, serta perlakuan tanpa diskriminasi. Melalui program Kawan Migran kami berharap dapat memberikan pelayanan kepabeanan yang optimal sebagai bentuk penghormatan terhadap mereka," ungkap Himawan pada Selasa (25/01).
Ia mengatakan dalam pengembangan Kawan Migran, Bea Cukai Juanda turut merangkul BNP2TKI yang telah bertransformasi menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai badan yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan PMI secara terpadu.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan disusul Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Sebelum meluncurkan program tersebut, kami telah mengusulkan inovasi ini dan menjalin komunikasi dengan BP2MI dalam pengembangan program yang berisikan layanan dan informasi di bidang kepabeanan dan cukai ini. Layanan yang tersedia di antaranya registrasi IMEI, barang pindahan, barang kiriman, layanan segera (rush handling), barang larangan dan pembatasan, dan barang penumpang," rincinya.
Program ini pun telah dirasakan manfaatnya oleh para PMI yang datang pada tanggal 22 Januari 2022 lalu di Bandara Internasional Juanda.
"Untuk pertama kalinya di tahun ini, kami memberikan pelayanan dan pengawasan kepabeanan menggunakan program Kawan Migran kepada 129 orang PMI yang mendarat di Bandara Internasional Juanda dalam rangka repatriasi dari Malaysia. Terbukti, dengan adanya Kawan Migran, proses migrasi terlaksana secara cepat, mudah, dan nyaman. Kami berharap program ini dapat diimplementasikan tidak hanya di wilayah Jawa Timur, tetapi juga dapat diadopsi secara nasional," tutup Himawan. (*)