TRIBUNNEWS.COM – Kolaborasi Bea Cukai Tarakan bersama aparat penegak hukum (APH) lain seperti BNNP Kalimantan Utara, Direktorat Polairud Kaltara, Polda Kaltara, dan BINDA Tarakan berhasil melakukan penegahan terhadap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Perairan Mangkupadi, Tana Kuning, Kabupaten Bulungan pada pertengahan Agustus lalu. Hasil penindakan ini secara resmi disampaikan dalam press release yang dilaksanakan di Kantor BNNP Kalimantan Utara pada Kamis (25/08/2022).
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tarakan, Tria Restu Yogaswara yang juga hadir dalam press release tersebut, menyampaikan bahwa penindakan gabungan ini dilakukan pada Selasa (16/08/2022). Penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya pengiriman barang diduga narkotika jenis sabu yang diangkut speed boat dari Kota Tarakan menuju Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
“Berbekal informasi tersebut, tim melakukan pengejaran ke Perairan Mangkupadi, Tana Kuning, Kabupaten Bulungan. Dari hasil pemeriksaan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan i jenis sabu, 1 unit speed boat, 2 buah plastik warna hitam, dan 5 buah handphone,” terang Yogaswara.
Yogaswara menambahkan bahwa penindakan ini adalah hasil kerja sama Bea Cukai Tarakan dengan BNNP Kalimantan Utara dan instansi lainnya.
“Upaya penggagalan penyelundupan yang dilakukan ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba. Kami akan terus menjalin sinergi baik dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan,” tegasnya. (*)