TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), membuat regulasi untuk menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Pada pelaksanaannya, mobil yang tidak memakai kartu Radio Frequency Identification (RFID) tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi jenis apapun.
"Mereka yang ingin beli BBM PSO (BBM bersubsidi) harus ada RFID tag-nya. Kalau nggak ada ya nggak boleh," ujar Hanung Budya, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Rabu (23/10/2013).
Hanung menjelaskan pemasangan RFID bukan sebuah kewajiban. Pertamina sebagai lembaga yang mendistrsibusikan alat tersebut, sedangkan BPH Migas sebagai pengawas. "Pemasangan RFID ini tidak merupakan keharusan. Ini merupakan sukarela," ungkap Hanung.
Mengenai pembatasan pembelian BBM bersubsidi, Pertamina menyerahkan hal tersebut kepada pemerintah sebagai pembuat regulasi. "Subsidi itu kebijakan pemerintah, domain pemerintah. BPH Migas dan itu pelaksana aja," jelas Hanung.