“Kalau pun smelter dibangun, tetap sia-sia dan merugikan karena masih diperkenankan ekspor dalam lima tahun mendatang,” kata dia.
Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, sebaiknya pemerintah tidak usah memberikan izin ekspor dan jalankan UU Minerba secara konsisten.
Harus ada perubahan paradigma dari perusahaan tambang di Indonesia untuk membangun smelter dan tidak berharap bisa melakukan ekspor.
Ketiadaan niat untuk membangun smelter sesuai amanat UU Minerba jelas sangat merugikan negara.
Ahmad Redi sepakat bahwa satu-satunya cara adalah konsisten menerapkan kebijakan amanat UU Minerba. Tidak boleh ada lagi ekspor mineral mentah.
“Jika itu diberikan harusnya hanya untuk perusahaan yang sudah membangun smelter baik itu dibangun sendiri atau bekerja sama dengan perusahaan lain,” tandasnya.
Menurut Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) Jonathan Handojo, konsistensi aturan dan iklim investasi yang mendukung bakal mendorong kontribusi optimal dari smelter yang sudah dibangun.
Perubahan kebijakan terkait larangan ekspor yang ditetapkan pemerintah sangat berdampak negatif terhadap rencana pembangunan smelter.
Harusnya pemerintah tidak memberikan kompromi terhadap berbagai pihak yang tidak mampu merealisasikan komitmen membangun smelter sesuai dengan tenggang waktu yang sudah diberikan.