TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia setuju akan melaukan penawaran saham (divestasi) 51 persen kepada pemerintah.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah no.1 tahun 2017 terkait perubahan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Mereka (Freeport Indonesia) menerima," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di rapat kerja dengan Komisi VII, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Baca: Jonan Heran, Statusnya Berubah Jadi IUPK, Freeport Kok Melobi Pajak ke Sri Mulyani
Jonan menjelaskan divestasi 51 persen dari IUPK tidak melanggar aturan. Karena Freeport Indonesia yang mengikuti aturan Kontrak Karya 1991 juga mencantumkan persyaratan penawaran saham tersebut.
"Divestasi itu ada juga tercantum dalam perjanjian Kontrak Karya tahun 91," jelas Jonan.
Pada pelaksanaannya, saham Freeport akan mengikuti skema yang ada di PP no.1 tahun 2017. Selain itu juga harus melihat kesiapan dari pemerintah saat penawaran dimulai.
Baca: Status Berubah Jadi IUPK, Freeport Kini Sudah Boleh Ekspor Konsentrat Lagi
"Ini harus jalan 51 persen. Eksekusinya tergantung PP no 1 dan kesiapan pemerintah," ungkap Jonan.
Jonan menambahkan penawaran saham Freeport dimulai kepada pemerintah pusat. Jika tidak mampu diserahkan kepada pemerintah daerah atau ke swasta nasional, dan opsi terakhir dijual di Bursa Efek Indonesia
"Ini akan divestasi ke pemerintah pusat, kalau enggak ke pemerintah daerah, kalau enggak ke swatsa, bursa dan lain-lain," papar Jonan.