TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga gas turun untuk pelanggan kelompok rumah tangga RT 1 (Rusun dan Rumah Tangga Sederhana Sekali) dan RT 2 (Rumah menengah ke atas dan aparteme) di semua wilayah Indonesia. Hal itu ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).
Direktur Gas Bumi BPH Migas Umi Asngadah memaparkan masyarakat mengeluhkan tarif gas volume 10m3. Umi menjelaskan walaupun tidak menggunakan, minimum biaya yang dibayar sesuai volume 10m3 atau sekitar Rp 40 sampai Rp 50 ribu.
"Kita evaluasi kita turunkan menjadi 4m3 per bulan," ujar Umi di kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Sementara itu Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan menambahkan perubahan terutama pemakaian biaya bagi masyarakat. Melalui penurunan tarif diharapkan, masyarakat bisa mendapatkan harga gas murah dan keadilan dari pemerintah.
"Penyesuaian ini harus menjamin pelayanan di luar komoditi bagi badan usaha (industri) dan capability to pay bagi masyarakat," ujar Sumihar.
BPH Migas menetapkan biaya per m3 untuk golongan RT 1 sebesar Rp 4.016/m3, sedangkan untuk golongan RT 2 sebesar Rp 4.418 / m3. Lalu tarif maksimal volume untuk kedua golongan tersebut mencapai 50m3 / bulan.
Regulasi telah ditetapkan dan wajib dilaksanakan oleh badan usaha sejak Februari 2017 melalui Peraturan BPH Migas No 1 tahun 2017.