TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia telah sepakat menawarkan saham (divestasi) kepada Pemerintah Indonesia. Hal itu menjadikan pemerintah RI pemegang mayoritas tambang Freeport di Grasberg, Papua.
Deputi Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan pemerintah akan membentuk konsorsium dalam pembelian saham Freeport. Di dalam konsorsium terdapat BUMN, BUMD, pemerintah daerah tingkat I dan II.
"Kerjasama (pemerintah) pusat, pemprov, dan pemda yang akan menggunakan BUMN dan BUMD," ujar Harry di gedung DPR/MPR RI, Jakarta,
Dalam pembagiannya, porsi saham Freeport lebih banyak untuk pemerintah pusat. Hal itu sesuai dengan dana yang akan dikucurkan di dalam APBN dan BUMN.
"Nanti porsi saham pemerintah pusat akan lebih banyak ketimbang pemprov dan pemda," jelas Harry.
BUMN yang sudah menyatakan kesiapannya adalah holding pertambangan. Di dalam holding tersebut terdapat PT Inalum sebagai pemimpin, PT Antam, PT Timah, dan PT Bukit Asam.
"Holding tambang masuk konsorsium," ungkap Harry.
Seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, PT Freeport Indonesia mendapatkan perpanjangan usaha hingga 2041. Perpanjangan usaha ini bisa diperoleh setelah raksasa tambang itu menyepakati empat poin perundingan dengan pemerintah Indonesia.
"Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin sebagaimana diatur dalam IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2 x 10 tahun hingga tahun 2041," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah dalam pernyataan resmi, Selasa (29/8/2017).
Keempat poin yang dimaksud adalah pertama, landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan Freeport Indonesia adalah IUPK, bukan kontrak karya (KK).
Kedua, divestasi atau pelepasan saham Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional.
Ketiga, Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun atau maksimal pada Oktober 2022.
Keempat, stabilitas penerimaan negara, yakni penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini.
"Didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia," ujar Jonan.
Sebagai informasi, Tim Perundingan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia telah melakukan pertemuan pada Minggu (27/8/2017) lalu.
Perundingan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017.
Aturan tersebut memuat tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Salah satu kesepakatan yang dicapai dalam perundingan tersebut adalah PT Freeport Indonesia akan memperoleh perpanjangan masa operasi maksimal 2 x 10 tahun hingga tahun 2041.