TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meneken nota kesepahaman dengan LPPNPI/AirNav Indonesia, tentang Pengalihan Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan di Bandar Udara Khusus Matak dan Pagerungan.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menjelaskan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) banyak beroperasi di daerah pedalaman.
Amien menyebut Medco E&P Natuna Ltd menggunakan Bandar Udara Matak, Kepulauan Riau, dan Kangean Energy Indonesia Ltd menggunakan bandar udara Pagerungan, Jawa Timur.
“Saat ini pelayanan kenavigasian kedua Bandara tersebut dilaksanakan oleh Kontraktor KKS pengguna,” kata Amien, Rabu (30/8/2017).
SKK Migas kata Amien mendukung program pengalihan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan di Bandar udara.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012, Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan di Indonesia dilakukan oleh Perum LPPNPI.
“Harapannya, membuat kegiatan hulu migas menjadi lebih cepat dan efisien, dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” kata Amien.
Sementara itu Direktur Utama LPPNPI, Novie Riyanto kerjasama ini mendukung pelayanan navigasi meningkatkan keselamatan, efisiensi transportasi udara.
Fokus LPPNPI terkait program Pemerintah untuk bisa segera melakukan pengambilan kontrol atas ruang udara (Flight Information Region/FIR) di wilayah Kepulauan Riau yang meliputi Batam, Tanjung Pinang, Karimun, dan Natuna.
"Percepatan atas realignment penting bagi Indonesia untuk mewujudkan keselamatan layanan navigasi yang pada akhirnya kedaulatan atas ruang udara nasional," katanya.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, kata Novie, nantinya AirNav Indonesia akan bisa menjalankan fungsi dan tugasnya secara penuh dengan memanfaatkan sumber daya dan peralatan yang dimiliki oleh SKK Migas.