News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

32 Regulasi di Lingkungan ESDM Sudah Dicabut, Produksi di Hulu Migas Bisa Digenjot

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi membedah topik 'Kelancaran Operasi Hulu Migas dan Dampaknya Bagi Ketahanan Energi Nasional' di The Habibie Center, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Baca: Wow, Hotman Paris Beli Dasi Seharga 2 Toyota Kijang Usai Tangani Kepailitan di Singapura

lama ini lebih disebabkan oleh faktor manusia dan birokrasi di daerah penghasil migas yang terlalu panjang. ‘’Birokrasi yang tidak berubah, UU daerah yang tak mendukung. Lambannya perizinan,’’ tegas Ahmad.

Ahmad menambahkan, investor asing mengeluhkan sejumlah oknum pejabat lokal dan keamanan dengan segala permintaannya. Padahal pengaturan bagi hasil dengan pemerintah daerah sudah sangat menguntungkan daerah.

Presiden Joko Widodo sendiri telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (PP 27/2017).

Regulasi ini merevisi atas PP Nomor 79 Tahun 2010 karena aturan ini sudah sangat dinantikan oleh para investor di sektor hulu migas.

PP 79/2010 ini sudah diprotes oleh para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sejak 6 tahun lalu dan diharapkan PP 27/2017 bisa membuat sektor hulu migas Indonesia lebih atraktif.

"Dengan adanya PP 27/2017 ini, sekarang eksplorasi alias kegiatan pencarian cadangan migas dibebaskan dari pajak," kata Ahmad.

Erwin Usman, Ketua Bidang Energi dan Migas Pospera mengatakan pemerintah harus mampu menemukan sumur migas baru.

"Pemerintah saat ini sudah berhasil membangun iklim investasi yang baik untuk mengundang investor. Pak Jokowi sud berhasil memangkas perizinan. Kini kita harapkan lifting migas meningkat," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini