TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pencairan dana iuran dana jaminan kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan mengamankan alur kas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebab BPJS Kesehatan dapat mengajukan tagihan untuk iuran PBI paling lama 3 bulan ke depan.
Namun beleid baru ini dinilai masih belum bisa menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Pemerintah dinilai perlu menyuntukkan dana agar beleid ini dapat berfungsi maksimal.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 33 tahun 2019, pemerintah memberikan kepastian likuiditas bagi BPJS Kesehatan.
"Aturan ini baik untuk menjaga alur kas dana jaminan kesehatan sehingga tetap mampu membayar klaim ke rumah sakit," ujar Kepala Bidang Advokasi lembaga swadaya masyarakat BPJS Watch Timboel Siregar saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (5/4/2019).
Pembayaran tersebut akan meminimalisir denda utang BPJS Kesehatan. Kondisi BPJS Kesehatan yang defisit diperparah dengan besarnya utang BPJS Kesehatan ke rumah sakit.
Baca: Berikan Amplop ke Ulama, Menteri Luhut Dilaporkan ke Bawaslu
Tulus bilang per tanggal 31 Januari 2019 lalu utang BPJS Kesehatan ke rumah sakit mencapai Rp 12,97 triliun. Selain itu BPJS Kesehatan juga mengeluarkan dana yang besar pada bulan Januari mencapai Rp 5,83 triliun.
Dana yang dikeluarkan tersebut bertujuan untuk dua hal. Pertama adalah klaim INA CBGs ke rumah sakit sebesar Rp 4.67 triliun dan kedua kapitasi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebesar Rp. 1.16 triliun.
Baca: Kasus Mutilasi Guru Honorer di Kediri, Polisi Sudah Periksa Lima Pria Gemulai
"Karena defisit maka BPJS Kesehatan perlu suntikan lagi, makanya lahir PMK 33/2019," terang Timboel.
Meski begitu, PMK tersebut belum mampu mengobati defisit dana jaminan kesehatan tahun ini. Ia memperkirakan defisit BPJS Kesehatan akan membengkak di akhir tahun.
Baca: Kasus Teman Makan Teman Terbongkar di Mojokerto: Istri Berhubungan Intim dengan Sahabat Suami
Karena itu perlu langkah lain guna menjaga defisit BPJS Kesehatan. Timboel menyarankan pemerintah perlu menyuntik dana untuk menjaga defisit dan PMK 33/2019 dapat efektif. "Pemerintah akan membailout lagi sehingga PMK 33/2019 ini benar-benar bisa menjaga dana jaminan kesehatan," jelas Timboel.
PMK 33/2019 berlaku sejak diundangkan pada 29 Maret 2019 lalu. Pada pasal 7 ayat 7 dikatakan bila kesulitan masih terjadi setelah pembayaran iuran PIB 3 bulan ke depan, BPJS Kesehatan dapat menyampaikan tagihan dana untuk iuran PBI paling banyak 2 bulan berikutnya.
Reporter: Abdul Basith
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Pemerintah perlu menyuntikkan dana untuk atasi defisit BPJS Kesehatan