News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementan Lepas Ekspor 12 Ribu MT Produk Turunan Sawit Senilai Rp 87,1 Miliar Asal Pasangkayu

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) kembali melepas ekspor produk turunan sawit berupa RBD Palm Olein.

TRIBUNNEWS.COM, PASANGKAYU - Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) kembali melepas ekspor produk turunan sawit berupa RBD Palm Olein.

"Ini akan kita dorong terus sejalan dengan program akselerasi ekspor di Kementan," kata Ali Jamil melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/4/2019).

Ali Jamil menjelaskan produk pertanian yang telah diolah ini sering dimanfaatkan untuk menggoreng pada industri mie instan, keripik kentang, donat, dan makanan siap saji lainnya.

RBD Palm Olein juga digunakan sebagai bahan baku margarin dan mentega putih atau shortening.

"Hilirasi produk pertanian tentunya sangat kita dukung agar dapat memberi nilai tambah bagi pelaku industri dan juga petani," ujar Ali Jamil.

Kepala Karantina Pertanian Mamuju, Akhmad Faraby saat melepas ekspor bersama dengan pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu mengungkapkan bahwa jumlah komoditas pertanian yang diekspor ke negeri Cina ini berjumlah 12.000 MT senilai Rp 87,1 miliar.

"Selama kurun waktu Maret - April 2019, pemilik, PT Tanjung Sarana Lestari (TSL) telah lakukan 6 kali eksportasi," terang Akhmad Faraby.

Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) kembali melepas ekspor produk turunan sawit berupa RBD Palm Olein.

Sebagai komoditas wajib periksa Karantina, jajarannya melakukan tindakan guna memberikan jaminan dan kesehatan produk sesuai dengan persyaratan negara tujuan ekspor.

"Sertifikat Kesehatan Tumbuhan, atau phyosanitary certificate (PC) akan menyertakan produk pertanian kita di pasar global," tambahnya.

Dukungan layanan karantina guna percepatan ekspor ini sejalan dengan kebijakan Presiden melalui Mentan Amran Sulaiman.

Instruksi bagi jajaran Karantina ini dilakukan dengan melakukan ekspose ekspor dan pendampingan bagi pelaku agribisnis dalam pemenuhan persyaratan sanitary dan phyosanitary, atau SPS.

"Program Agro Gemilang, terus kita gencar melalui unit teknis karantina pertanian di seluruh Indonesia," kata Ali Jamil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini