“Demikian pula, soal kasus penanganan sumur bocor dan penanganan kasus tumpahan minyak, mrupajkan dua hal yang berbeda untuk bisa dimasuki tenaga kerja asing,” katanya.
Di bagian lain, Anggota Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika mengatakan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia harus mengikuti peraturan, tak terkecuali TKA yang disponsori PT Elnusa Tbk tersebut.
Tidak boleh melanggar aturan. Tidak bisa melanggar peraturan dengan alasan kedaruratan, semua ada prosedurnya.
“Kalau tenaga kerja asing bekerja tanpa mengikuti aturan maka harus ditangkap, didenda dan dipulangkan. TKI juga diperlakukan begitu kalau kerja di luar negeri,” kata Kardaya Warnika.
Sementara itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Adhi Wibowo membenarkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa PT Elnusa Tbk mengimpor mesin giant skimmer berikut mendatangkan operatornya tenaga kerja asing untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak di anjungan lepas pantai PHE ONWJ.
PT Elnusi dalam hal ini mewakili PT Pertamina mengimpor peralatan dalam rangka penanganan tumpahan minyak di YYA-1.
“Kalau mengimpor peralatan maka harus ada yang mengoperasikan dan menggunakan tenaga kerja asing. Namun soal perizinan bagi TKA tentu mereka harus memenuhi prosedur, harus sesuai peraturan dan kompetensi,” kata Adhi Wibowo. (*)