TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Pandemi global coronavirus (Covid-19) menimbulkan dampak luas bagi perekonomian dunia, termasuk di Indonesia.
Salah satu yang paling nyata, nilai tukar dolar terhadap rupiah kian tergelincir ke level Rp16 ribu.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memandang, Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah darurat untuk menyelamatkan ekonomi negara dari ancaman resesi dengan tetap menjaga keseimbangan devisa.
Salah satu kebijakan ekonomi pemerintah yang bisa ditempuh dengan melakukan relaksasi di sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya komoditi nikel.
“Dalam situasi seperti sekarang, pemerintah harus mulai berfikir untuk menggenjot sektor pertambangan dengan membuka keran ekspor ore nikel, karena hal ini bisa menghasilkan devisa,” terang Ketua Umum Kadin Sultra, La Mandi dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).
Baca: Hipmi Dukung APNI Perjuangkan Kesejahteraan Penambang Nikel
Kebijakan lainnya yang bisa dilakukan pemerintah kata dia, melalui peningakatan pengiriman ore.
Pemerintah harus memberikan support, sehingga kebutuhan produksi bisa terlayani dengan baik.
“Dalam situasi seperti ini, harus ada relaksasi di sektor pertambangan, kenapa mesti malu-malu. Apalagi, berdasarkan pemberitaan yang saya baca, APBN kita saat ini mengalami devisit kurang lebih Rp450 triliun,” jelasnya.
Menurut dia, kebijakan relaksasi di sektor pertambangan tersebut bukan dalam konteks ingin mengambil keuntungan, akan tetapi lebih pada menyelamatkan devisa dan ekonomi negara. Sebab, akan ada multi efek yang ditimbulkan.
“Untuk kebijakan ini, negera tidak perlu mengeluarkan anggaran. Pemerintah pusat hanya perlu mengeluarkan kebijakan relaksasi ekspor dengan limit waktu yang terbatas,” katanya.
Kebijakan relaksasi tersebut kata dia, bisa diterapkan selama enam bulan bahkan setahun, dengan harapan wabah virus ini segera selesai.
“Jika keran eskpor ini dibuka, saya yakin pemerintah China pasti membeli,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI dari Partai Demokrat Sartono Hutomo sependapat dengan tuntutan Kadin.
Presiden Jokowi harus melakukan relaksasi tidak hanya impor tetapi juga ekspor. Pasalnya, ekonomi Indonesia sudah dalam level bahaya menyusul dampak pandemi global virus corona baru (Covid-19).