News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Klaim Token Listrik Gratis 3 Bulan via WhatsApp dan www.pln.co.id, Berikut Cara dan Syaratnya

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara mendapatkan token listrik gratis dan diskon 50 persen via website PLN, pln.co.id dan Whatsapp

Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Melalui website PLN.co.id

1. Buka www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan Gratis/Diskon Stimulus PSBB.

2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.

3. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di layar.

4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Baca: Insentif Rp 3,5 Juta Bisa Didapat dari Kartu Pra Kerja, Daftar di prakerja.go.id Mulai 9 April

Baca: Cara Melihat Pengumuman SNMPTN 2020, Akses di pengumuman.snmptn.ac.id

Sementara itu, saat ini sekira 24 juta data pelanggan rumah tangga 450 VA, ditambah 7 juta pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi yang harus dimasukkan ke dalam sistem.

PLN menegaskan, proses ini akan selesai dalam sepekan ke depan.

Hal tersebut agar seluruh digratiskan dan mendapatkan diskon sudah dapat terlayani seluruhnya.

"Proses pembagian Token Bebas Tagihan dan Diskon Tarif Listrik ini memang bertahap, yang sudah dimulai pada tanggal 1 april, paling lambat tanggal 11 april seluruh pelanggan yang berhak sudah bisa menikmati program tersebut," ungkap Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka.

Kebijakan pemberian keringanan tagihan listrik ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu.

"Ini bukti PLN bersama Pemerintah siap hadir di setiap kondisi," jelasnya.

Sementara baru-baru ini, PLN melalui akun instagram resminya @pln_id membagikan cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi.

Berikut panduan yang diberikan PLN:

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan gratis listrik atau diskon.

Namun, jika pada kolom Tarif/Daya kodenya adanya R1M/900, maka dipastikan tidak akan mendapat gratis atau diskon.

(Tribunnews.com/ Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini