Untuk tegangan golongan rumah tangga 900 VA sebesar Rp 1.352 per kWh.
Lalu, untuk tarif listrik tegangan menengah sebesar Rp 1.115 per kWh.
Terakhir, untuk tarif listrik tegangan tinggi sebesar Rp 997 per kWh.
"Saat ini penyesuian tarif tenaga listrik menggunakan 4 parameter."
"Yakni kurs, ICP, inflasi, dan harga patoka batubara," tulis Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
(Tribunnews.com/Bunga/Suci)(Kompas.com/Rully R. Ramli)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PLN: Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik