Ketersediaan pupuk non subsidi atau komersil di 34 Provinsi tercatat sebanyak 205.377 ton, yang terdiri atas 129.825 ton Urea, 74.615 ton NPK, 279 ton SP-36, dan 658 ton ZA.
"Jumlah tersebut bisa bertambah menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan," ujar Aas.
Perlu diketahui, pupuk sendiri termasuk dalam kategori barang penting yang pelaksanaan distribusinya dijaga kelancarannya dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan pembatasan tersebut terdapat beleid pengecualian terhadap pelayanan supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Aas menambahkan, saat ini semua jaringan distribusi Pupuk Indonesia Grup telah diwajibkan melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Wabah Covid-19.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah petugas terpapar virus sehingga tidak menggangu pelayanan pendistribusian dan penjualan pupuk.
"Seluruh distributor dan kios diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan. Agar menjaga semua petugas di lingkungan distributor dan kios tidak terkena wabah, dan tetap melayani dalam penjualan dan penyaluran pupuk," ucapnya.
Aas juga menghimbau agar para petani juga senantiasa memperhatikan protokol kesehatan dalam setiap aktifitasnya.
Disamping itu, tercatat hingga 10 Mei 2020, Pupuk Indonesia Grup telah menyalurkan 3.380.991 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari 1.559.862 ton Urea, 1.049.283 ton NPK, 269.595 ton SP-36, 312.937 ton ZA, dan 189.314 ton Organik.