Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SK) terkait koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pemberian subsidi bunga.
Pertama, OJK menyampaikan informasi mengenai debitur UMKM di perbankan, perusahaan pembiayaan, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT
Pegadaian (Persero) yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Kedua, informasi mengenai debitur UMKM di perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan data yang terdapat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK.
Baca: Faisal Basri Kritik Program PEN: Jangka Pendek dan Banyak Utang Negara Mengalir ke BUMN
"Informasi mengenai debitur UMKM di PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan PT Pegadaian (Persero) merupakan informasi yang berasal dari kedua perusahaan tersebut, yang disertai surat pernyataan direksi mengenai kebenaran data dan informasi yang disampaikan," ujar keterangan bersama Kemenkeu dan OJK, Kamis (11/6/2020).
Baca: Skandal Pernikahan Aneh Ini Akhirnya Terkuak, Sang Pria Tertipu Mempelai Wanita Jadi-jadian
Ketiga, Kemenkeu akan menggunakan informasi dari OJK sebagai dasar pemberian subsidi bunga.
Tata cara pelaksanaan mengenai mekanisme penempatan dana Pemerintah pada bank peserta dan pemberian subsidi bunga untuk kredit UMKM dalam rangka program PEN diatur lebih lanjut masing-masing dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 64 dan PMK 65/PMK 05/2020.
Baca: Erick Thohir Angkat Pejabat BIN Jadi Dewan Komisaris Antam
Seluruh informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan keputusan bersama ini bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan untuk tujuan memperlancar koordinasi antara Kemenkeu dan OJK.
Selain itu, mengoptimalkan pemberian informasi dari OJK dalam rangka penempatan dana dan pemberian subsidi bunga sebagai pelaksanaan Program PEN.
Baca: Beli Xpander di Bulan Juni, Ada Paket Pembiayaan Bunga Nol Persen Tenor 2 Tahun
Kemenkeu dan OJK bertanggung jawab atas kerahasiaan, penggunaan, dan pengamanan informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan Keputusan Bersama ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Keputusan Bersama ini dilakukan Kemenkeu dan OJK dengan koordinasi dan pertemuan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun sejak ditandatanganinya Keputusan Bersama ini.
"Hasil pemantauan dan evaluasi dapat menjadi bahan masukan untuk melakukan penyempurnaan terkait dengan regulasi atau kebijakan di masing-masing
instansi," tutup keterangan tersebut.