Kedua, penyasaran (targeting) yakni risiko adanya exclusion atau inclusion error, validasi data penerima, dan validasi eligibilitas. Ketiga, pengawasan (monitoring) yang berkaitan dengan tahapan implementasi kebijakan, potensi penyalahgunaan penyaluran, dan pengaduan.
Berdasarkan pemetaan masalah tersebut, Satrio menjelaskan rekomendasi kebijakan yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah yang tercantum dalam kertas kerja. “Untuk beberapa kebijakan yang sudah mulai dilaksanakan, perbaikan dapat dilaksanakan bersamaan dengan implementasi kebijakan tersebut,” imbuhnya.
Berikut ini beberapa rekomendasi kebijakan untuk pemulihan UMKM di Indonesia:
1. Meningkatkan peranan Kementerian Koperasi dan UKM melalui dua peran tambahan:
a. Pembinaan dan edukasi kepada UMKM dalam memanfaatkan teknologi untuk berjualan online
b. Kebijakan satu pintu untuk UMKM yaitu hanya melalui Kementerian Koperasi dan UKM
2. Kebijakan quasi-fiscal dengan kerja sama Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) untuk menyerap produk-produk UMKM dan menjalin kerja sama bisnis
3. Sistem satu basis data dan tambahan verifikasi data dengan survei lapangan
Satrio menyarankan dalam memasuki masa pemulihan dan new normal, berikut ini beberapa pilihan kebijakan yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah dalam membangkitkan gairah UMKM dalam perekonomian nasional.
1. Pemetaan UMKM dan pemetaan protokol kesehatan untuk tiap kategori UMKM: usaha mikro, kecil, menengah; meliputi kategori kebijakan wajib, mandiri, opsional, dan kebijakan yang harus dibantu atau diarahkan oleh pemerintah
Baca: 12 Juta Selebaran Kemarahan Korea Utara Bakal Bombardir Korea Selatan
2. Simulasi atau semacam uji coba new normal terlebih dahulu selama waktu tertentu (1-2 minggu) dan dievaluasi apakah pemberlakuan new normal pada UMKM berjalan dengan baik
3. Mendorong program padat karya tunai (ILO, 2020) melalui pemanfaatan dana kecamatan, dana desa, dan pemanfaatan program pembangunan oleh K/L
Satrio menegaskan, perlu kajian lanjutan untuk menjadi pijakan dalam masa mendatang.
“Kajian-kajian tambahan untuk cost-effectiveness analysis perlu dilaksanakan untuk mengetahui kontribusi kebijakan-kebijakan tersebut terhadap UMKM dan perekonomian nasional sehingga dapat dijadikan acuan kebijakan di masa mendatang,” ujar Satrio.