4. Selanjutnya ikuti petunjuk, satu di antaranya adalah untuk memasukkan ID Pelanggan.
5. Setelah itu token gratis akan muncul di layar ponsel.
6. Pelanggan dapat memasukkan token gratis tersebut di meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Baca: Keresahan Mulan Jameela Soal Utang PLN Hingga Rp694,79 Triliun Hingga Tagihan Listrik
Baca: Dirut PLN Sampaikan Progres Mega Proyek Pembangunan Pembangkit 35.000 Megawatt ke DPR
Namun, apabila masih ragu untuk membedakan termasuk ke dalam pelanggan subsidi atau non subsisi, Anda dapat menggunakan cara berikut.
Perbedaan tersebut dapat ditemukan di kode meteran listrik maupun struk pembayaran.
Apabila melakukan cek melalui struk pembayaran, dapat dilihat pada kolom tarif maupun daya.
Saat tercantum 'R1' maka termasuk ke dalam pelanggan yang berhak untuk mendapatkan keringanan.
Namun, apabila tertulis 'R1M' berarti tidak akan mendapatkan bantuan dari pihak PLN.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)