Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan perihal isi Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang menyebutkan sektor perhotelan hingga jasa kesenian dan hiburan bebas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, bagian dari UU Cipta Kerja tersebut merupakan aturan lama.
"Lah itu kan UU lama. Dibaca dulu UU-nya, UU PPN yang diubah pasal mana saja" ujarnya kepada Tribunnews, Jumat (9/10/2020).
Menurut Yustinus, pembebasan pungutan PPN dalam UU Cipta Kerja yang baru hanyalah satu hal yakni terkait hasil pertambangan batu bara.
Baca: Ekonom: Klaster Perpajakan di UU Cipta Kerja Bikin Penerimaan Negara Berkurang
"Itu (hotel dan tempat hiburan) sudah lama. UU Cipta Kerja tidak menambah atau mengurangi selain hasil pertambangan batu bara," katanya.
Bahkan, dia menambahkan, pembebasan PPN sektor perhotelan hingga jasa kesenian dan hiburan sudah ada sejak 11 tahun lalu karena keduanya sudah kena pajak daerah.
Baca: Pakar Hukum UGM Tolak UU Cipta Kerja: Tekanan Publik Harus Dilakukan, Selain Judicial Review
"Pajak restoran dan hotel sudah dikenakan pajak daerah sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009," pungkasnya.