News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Kontroversi UU Cipta Kerja, Stafsus Sri Mulyani: Hotel dan Tempat Hiburan Bebas PPN Sudah Sejak 2009

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan buruh dari Cimahi jalan kaki dan mengenakan sepeda motor konvoi menutup ruas jalan Flyover Asupati, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020). Aksi mereka bertujuan ke Gedung Sate untuk berunjukrasa mendesak Gubernur Jawa Barat untuk menyampaikan aspirasi buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada pemerintah pusat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan perihal isi Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang menyebutkan sektor perhotelan hingga jasa kesenian dan hiburan bebas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, bagian dari UU Cipta Kerja tersebut merupakan aturan lama.

"Lah itu kan UU lama. Dibaca dulu UU-nya, UU PPN yang diubah pasal mana saja" ujarnya kepada Tribunnews, Jumat (9/10/2020).

Menurut Yustinus, pembebasan pungutan PPN dalam UU Cipta Kerja yang baru hanyalah satu hal yakni terkait hasil pertambangan batu bara.

Baca: Ekonom: Klaster Perpajakan di UU Cipta Kerja Bikin Penerimaan Negara Berkurang

"Itu (hotel dan tempat hiburan) sudah lama. UU Cipta Kerja tidak menambah atau mengurangi selain hasil pertambangan batu bara," katanya.

Bahkan, dia menambahkan, pembebasan PPN sektor perhotelan hingga jasa kesenian dan hiburan sudah ada sejak 11 tahun lalu karena keduanya sudah kena pajak daerah.

Baca: Pakar Hukum UGM Tolak UU Cipta Kerja: Tekanan Publik Harus Dilakukan, Selain Judicial Review

"Pajak restoran dan hotel sudah dikenakan pajak daerah sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini