News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Premium Dihapus

Kementerian ESDM Diminta Revisi Aturan Pendistribusian Premium

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November, karyawan SPBU COCO 41502.02 Sultan Agung Kota Semarang memakai pakaian ala pejuang kemerdekaan saat melayani para konsumen, Selasa (10/11). Untuk mencegan penularan Covid-19 petugas SPBU memakai masker, pelindung wajah, dan sarung tangan saat melayani konsumen Untuk mencegah penularan virus corona Covid-19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Malvyandie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mendukung rencana penghapusan Premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), Januari 2021.

Menurut Mamit, rencana tersebut sangat mendukung komitmen Presiden Jokowi pada Paris Agreement.

Untuk itu pula, Mamit juga mendesak agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk segera merivisi aturan mengenai pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium. Terutama mengenai kewajiban penyediaan Premium di Jamali.

Baca juga: Penghapusan Premium Akan Berpengaruh terhadap Tarif Angkutan Umum

“Aturan kewajiban pendistribusian Premium bertolak belakang dengan Paris Agreement. Untuk itu tak ada jalan lain, Kementerian ESDM harus segera merivisi aturan tersebut, sehingga tak ada lagi kewajiban pendistribusian Premium dan ini bisa diawali di Jamali," tegas Mamit di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Revisi aturan, lanjut Mamit, memang sangat penting. Selain sebagai bentuk dukungan terhadap Paris Agreement, revisi aturan mengenai pendistribusian Premium juga merupakan bentuk taat aturan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

“Dengan demikian, revisi memang harus dilakukan. Indonesia akan jadi sorotan internasional jika kebijakannya bertolak belakang dengan komitmen Presiden dalam Paris Agreement,” lanjut dia.

Pemerintah, memang berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Komitmen tersebut tertuang dalam Dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) yang merupakan tindak lanjut Paris Agreement yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.

Dalam penyampaian First Nationally Determined Contribution (NDC) disebutkan, target penurunan emisi Indonesia hingga 2030 sebesar 29 persen dari Bussiness as Usual (BAU) dengan upaya sendiri dan dengan 41 persen dengan bantuan internasional.

Baca juga: Komisi VII DPR Setuju BBM Premium Dihapus, Tapi dengan Catatan

Dalam NDC juga disebutkan bahwa penurunan emisi di Indonesia berfokus pada lima sektor yang berkontribusi dalam upaya penurunan emisi GRK dari BAU 2030 yaitu sektor energi, industri, kehutanan, pertanian, dan limbah.

Terkait berbagai komitmen penurunan emisi GRK itulah, Mamit mengingatkan, perbaikan kualitas udara di Jawa, Madura, dan Bali memang mendesak. Sebab, saat ini kualitas udara memang buruk dan cukup mengkhawatirkan. Dan salah satu kontributor pencemaran udara adalah sektor transportasi.

“Sebagai bukti, saat PSBB dilakukan, kualitas udara jauh lebih baik," jelas Mamit.

Untuk itu pula Mamit menilai positif Program Langit Biru (PLB) yang saat ini dilaksanakan Pertamina. Menurutnya, program tersebut tersebut harus diteruskan di kabupaten/kota lain terutama di Jamali. Melalui program tersebut, Pertamina bisa melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai manfaat penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan.

"Konsumen bisa mengedukasi sendiri melalui pengalamannya menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan. Pembakaran mesin menjadi lebih baik. Jarak tempuh menjadi lebih jauh. Mesin menjadi lebih terawat. Dengan demkian,polusi yang ditimbulkan menjadi berkurang," terang Mamit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini