3. Klik PLN Peduli Covid-19 pada bagian Info & Promo.
4. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.
5. Token gratis akan muncul.
6. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Baca juga: CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu dengan NIK atau KIS, Login dtks.kemensos.go.id, Ini Caranya
Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum: Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Sampai 18 Februari 2021
Sementara untuk klaim token listrik gratis lewat www.pln.co.id, simak caranya di sini:
1. Buka laman www.pln.co.id, atau bisa di klik di sini!
2. Klik laman 'Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)'
3. Setelah itu, Anda hanya perlu memasukkan ID Pelanggan/Nomor Meter, Nama, Tarif, serta Daya.
4. Kemudian akan muncul nomor Token Gratis ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Simak cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi di bawah ini:
1. R1/900VA Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan
2. R1M/900VA Non Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Rully R. Ramli)