News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebijakan Relaksasi PPnBM Tidak Tepat Sasaran, Alasannya Ini

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ki Darmaningtyas.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo

TRUBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Pemerintah merelaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kendaraan bermotor dinilai tidak tepat.

Ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN), Ki Darmaningtyas menilai, saat ini masyarakat yang masih memiliki uang tunai adalah masyarakat kelompok menengah ke atas.

Masyarakat menengah atas tersebut tentu akan lebih memilih atau membeli mobil berkapasitas mesin besar,  di atas 1.500cc.

Maka itu, kebijakan relaksasi PPnBM yang menyasar pembeli mobil ber-CC di bawah 1.500 cc menjadi tidak tepat.

"Enggak tepat sasaran meskipun mayoritas cukup optimis mendukung. Tapi saya jujur nggak terlalu optimis keberhasilan program ini," jelas Darmaningtyas dalam diskusi daring dengan INDEF, Minggu (21/2/2021).

Baca juga: Relaksasi PPnBM dan DP 0 Persen Diyakini Bisa Dongkrak Permintaan Kredit Kendaraan

"Saat ini yang masih punya uang itu adalah kelas menengah atas dan mobil mereka itu pasti di atas 1500cc," lanjutnya.

Ia menerangkan, dahulu pernah ada kebijakan mobil murah Low Cost Green Car (LCGC). Dan hadirnya LCGC ini untuk menggairahkan sektor otomotif, khususnya untuk segmen keluarga muda.

Baca juga: Minggu Depan Daihatsu Akan Keluarkan Harga Baru Mobil yang Kena Relaksasi PPnBM

Namun, kelompok keluarga muda tersebut saat ini sangat terdampak pandemi Covid-19. Mulai dari pengurangan gaji, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sehingga, keuangan kelompok keluarga muda ini hanya berfokus untuk kehidupan pokok sehari-hari.

"Kebijakan mobil murah itu dulu pasarnya kelas menengah atau keluarga muda. Tapi kelompok tersebut saat ini mengalami persoalan untuk keperluan kebutuhan survive," ujarnya.

Pemerintah menyiapkan aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM 0 persen untuk mobil baru dimulai Maret 2021 (PPnBM mobil).

Diskon PPnBM 0 persen ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP), dengan besaran diskon sebesar 100 persen di bulan pertama.

Artinya, pada tiga bulan pertama kebijakan ini berlaku, maka pada setiap pembelian mobil baru di bawah 1.500 cc akan digratiskan PPnBM-nya.

Dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa pandemi Covid-19, Pemerintah terus mendorong industri manufaktur.

Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar.

Untuk meningkatkan pembelian dan produksi Kendaraan Bermotor (KB), maka pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor.

"Meskipun ini ada insentif baru, saya belum tentu yakin bahwa ini akan mendongkrak peningkatan produksi maupun penjualan kendaraan bermotor," ucap Darmaningtyas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini