"Implementasi Omnibus Law UU Cipta Kerja No 11/2020 memperburuk situasi pekerja. Sejak awal tahun 2021, dengan merujuk pada UU Cipta Kerja, sejumlah perusahaan TGSL telah mengubah sistem kerja dari pekerja tetap menjadi pekerja kontrak atau pekerja borongan," imbuh Dian.
Akibat dari situasi klaster pabrik termasuk klaster penyebaran Covid-19 yang paling agresif.
Dian menambahkan berdasarkan data serikat pekerja/serikat buruh sektor TGSL dalam dua minggu terakhir ribuan anggota di wilayah Cakung, Tangerang, Subang, Sukabumi, dan Solo terpapar melalui tempat kerja/pabrik.
Baca juga: Agar Buruh Tak Jadi Korban PPKM Darurat, Pemerintah Harus Perjelas Subsidi Sektor Industri
Buruh meminta pemerintah RI untuk memastikan konsistensi dan sanksi PPKM darurat yang dinilai masih ambigu, longgar, dan berpotensi memperlambat penyelesaian pandemi Covid-19.
"Kami meminta pemerintah mendesak Apindo dan Kadin untuk memastikan pemenuhan hak-hak kesehatan pekerja selama masa pandemi Covid-19. Vaksin gratis bagi pekerja dan keluarga di lingkungan pabrik, jaminan upah dan fasilitas rehabilitasi kesehatan gratis tindakan nyata solidaritas sosial pengusaha di masa sulit ini," urainya.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kawasan industri masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Dia pun meminta agar hal ini menjadi perhatian agar dapat segera menekan laju penularan Virus Corona.
“Masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat,” kata Menko Luhut yang juga penanggung jawab PPKM darurat, Rabu (14/7/2021).
Menko Luhut mengusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah agar menerapkan mekanisme sehari kerja sehari di rumah.
“Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut dirumahkan,” ungkap Menko Luhut.