News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Diminta Tegas Hadapi Kampanye Negatif LSM Asing Terkait Pengelolaan Hutan Lestari

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Kampanye LSM menentang pembangunan ekonomi berbasis sumber daya alam di Indonesia. Padahal tanpa aktivitas ekonomi, bagaimana bisa membangun dan menyejahterakan masyarakat Indonesia.

“Lebih biadab LSM yang menghambat pembangunan di daerah yang sedang membangun. Karena sama saja membiarkan masyarakat setempat tidak bisa berkembang dan semakin tertinggal,” ujarnya.

Berkaitan dengan sertifikasi produk hutan di Indonesia. pengamat kehutanan Dr.Petrus Gunarso menjelaskan, lembaga sertifikasi kayu seperti FSC ataupun PEFC memang dibentuk untuk memenuhi tuntutan pembeli di luar negeri.

Masing-masing membuat standar dan skema sertifikasi yang berbeda-beda. Di dalam negeri juga ada sertifikasi serupa seperti Lembaga Ekolabel Indonesia dan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu).

Petrus juga menjelaskan, di pasar internasional, perusahaaan kayu dari negara berkembang seperti Indonesia diminta untuk memenuhi standar negara pembeli seperti Eropa. Itu sebabnya, berdirilah lembaga seperti FSC yang menerbitkan logo dagang produk kayu.

“Masalahnya adalah pelaku bisnis di negara berkembang. Malahan dibuat ruwet karena harus memenuhi kriteria sustainability yang berbeda di antara lembaga sertifikasi kayu. Jadi, belum ada kriteria yang dibuat untuk standar internasional misalkan melalui ISO,” jelas Petrus.

Petrus mengingatkan, sertifikasi ini bagian dari strategi dagang. Perusahaan kayu diminta punya sertifikasi oleh pembeli di luar negeri. Kendati sifatnya voluntir.

Namun jika tidak memiliki sertifikat tersebut akan berakibat kesulitan masuk pasar ekspor. Tidak heran, beberapa lembaga sertifikasi hutan melibatkan jejaring LSM baik internasional dan lokal supaya perusahaan mempunyai sertifikat hutan lestari.

Dari data yang dihimpun, sejumlah LSM juga menekan lembaga sertifikasi hutan untuk mengeluarkan perusahaan dari yang menjadi anggota lembaga tersebut. Sebagai contoh, 19 LSM lokal dan internasional mengirimkan korespondensi surat kepada FSC.

Dalam isi surat tertanggal 26 Agustus 2020, tertulis ada tekanan kepada FSC untuk mengeluarkan perusahaan kayu dari Indonesia yang menjadi anggotanya.

Petrus Gunarso menilai kredibilitas lembaga sertifikasi seperti FSC dipertaruhkan apabila menerima mentah-mentah hasil investigasi LSM.

“Saat menerima laporan, seharusnya FSC verifikasi lapangan juga. Jangan langsung menerima dan sepakat dengan laporan LSM. Karena perusahaan kayu yang menjadi anggotanya telah bayar mahal (sertifikasi)," ujarnya.

"Selain ke lapangan, lembaga seperti FSC juga harus verifikasi ke pemerintah. Kalau itu tidak dilakukan akan berpengaruh kepada kredibilitasnya,” ungkap Petrus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini