“Para pelaku UMKM Kreatif juga dapat dengan leluasa menentukan alokasi voucher pada masing-masing e-commerce sesuai dengan taktik dagang mereka,” ujar Neil.
Syarat menjadi penerima manfaat (merchant) PSBBI cukup mudah.
“UMKM Kreatif yang minat bergabung dapat segera mendaftar dan melengkapi dokumen yang diperlukan melalui stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id,” imbuhnya.
Untuk menghindari adanya konflik kepentingan, maka ASN, Anggota TNI dan POLRI, pegawai BUMN/BUMD yang masih aktif dilarang bergabung sebagai merchant.
Pemerintah, khususnya Kemenparekraf/ Baparekraf melalui program ini juga mendorong para pelaku UMKM Kreatif untuk mendaftarkan merek dagang sebagai bentuk kepemilikan Kekayaan Intelektual yang menjadi ciri utama produk ekonomi kreatif.
Bagi konsumen ada penawaran menarik, yakni adanya potongan harga sebesar Rp 100 ribu diberikan dengan minimal pembelian Rp 200 ribu yang dapat digunakan pada transasksi melalui e-commerce pendukung.
“Tawaran ini sangat menarik karena konsumen memiliki kesempatan memperoleh diskon belanja hingga 50 persen. Terlebih jika digabungkan dengan promo lain yang diberikan oleh masing-masing e-commerce seperti program gratis ongkir yang sedang marak,” ungkap Neil.
Tidak ada syarat khusus bagi konsumen, masyarakat didorong untuk banyak berbelanja produk lokal agar dengan semangat gotong royong roda perekonomian negara dapat terus berputar.
“Pemerintah khususnya Kemenparekraf/Baparekraf optimis bahwa PSBBI akan memberikan multiplier effect yang luas sehingga dapat mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional,” katanya. (wartakota/*)