Maulana menegaskan, saat ini waktu untuk hasil PCR test masih beragam. Dimana berdampak pula pada harga PCR test yang tak sama.
"Kalau ini upaya membatasi saya rasa nggak tepat. Kalau mau buat membatasi kan bisa langsung tetapkan lagi PPKM level, namun jika aturan itu untuk filter agar yang bepergian orang yang udah vaksin,"ujarnya.
"Yang bener sehat lewat testing kami sepakat. Tapi dengan catatan agar harga PCR jangan beratkan masyarakat," lanjut Maulana dikutip Kontan.co.id, Selasa (19/10/2021).
Adanya aturan hanya PCR test yang menjadi syarat untuk penerbangan domestik tak dipungkiri akan berpengaruh pada tingkat okupansi.
Padahal dengan aturan test antigen diperbolehkan sebagai syarat bagi pelaku penerbangan Jawa-Bali lalu, cukup mendorong pertumbuhan di sektor pariwisata.
"Lumayan tumbuh dengan adanya pelonggaran kemarin itu. Apalagi kalau kita bicara Jawa-Bali itu sudah ada kenaikan lumayanlah peningkatan paling tidak 5 sampai 10 persen dari okupansi rata-rata," kata dia.
"Kan kita sempat ada penurunan di bulan Juli-Agustus. September itu sudah mulai naik, kalau sekarang 5% sampai 10% kenaikan di beberapa daerah," jelasnya.
Kontribusi okupansi di kuartal ketiga dan keempat mayoritas datang dari kegiatan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) terutama sektor pemerintahan. Ditambah dengan periode liburan saat natal dan tahun baru (Nataru).
Adanya aturan baru PCR test sebagai syarat mutlak pelaku penerbangan akan menambah traveling cost masyarakat terutama bagi mereka yang akan melakukan perjalanan bisnis.
Maulana berharap dengan adanya aturan tersebut pemerintah dapat menekan harga PCR test dan menyeragamkan proses test.
"Harapannya kalau udah jadi persyaratan mutlak untuk syarat perjalanan udara seharusnya ya mutlak [waktu] di bawah 10 jam semuanya rata-rata, dan harganya bisa lebih murah," pungkas Maulana.
Sebagian artikel ini tayang di Kontan.co.id dengan judul Tak bisa lagi pakai antigen, naik pesawat kini wajib tes PCR!
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie | Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie/Ratih Waseso